KPU: Revisi UU Pemilu Akan Diperdebatkan Karena Bisa Menguntungkan

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) harus semakin demokratis, jujur, adil dan berintegritas. Untuk mendapatkan pemilu tersebut, menurutnya, dibutuhkan regulasi.
“Itu (regulasi, red) menjamin pelaksanaan pemilu berjalan jurdil dan demokratis,” ujar Pramono Ubaid dalam acara daring, Minggu (21/2/2021).
Kerangka hukum pemilu, dikatakan Pramono, sangat menentukan proses dan hasil pemilu. Karena, dari regulasi tersebut ada turunan-turunan yang bisa disusun untuk menguntungkan salah satu pihak saja.
“Aturan pemilu itu sangat krusial. Baik diubah atau tidak kerangka hukum itu akan membawa kerugian atau keuntungan salah satu pihak. Jadi revisi atau tidak itu tidak bisa dilepaskan dari pandangan para pihak,” terangnya.
Karena itu, masih ujar Pramono, hukum pemilu akan menentukan siapa saja yang berhak menjadi peserta pemilu. Seperti persyaratan pendaftaran partai politik (Parpol). Saat ini, 100 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota. “Kalau dinaikkan, maka bisa saja semakin sedikit parpol yang ikut berkontestasi,” katanya.
Perubahan aturan tersebut, menurut Pramono, pun akan berpengaruh pada hasil pemilu. Misalnya, abang batas parlemen sangat mempengaruhi jumlah parpol yang bisa mengantar wakilnya di parlemen.
“Metode pemungutan suara, rekapitulasi suara juga akan mempengaruhi reflikalitas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Lebih jauh, Pramono mengungkapkan, kerangka hukum pemilu juga akan mempengaruhi tata cara penyelesaian sengketa pemilu. Dari batas waktunya, siapa yang boleh melapor, bagaimana obyeknya hingga batasan waktunya.
“Jadi kerangka hukum pemilu ini memberikan kepastian hukum tahapan prosedur pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Ia menegaskan, kerangka hukum pemilu harus konsisten dan memiliki keterkaitan dengan peraturan UU lainnya. Seperti definisi pemilih tambahan dan pemilih pindahan, dalam UU pemilu dan UU pilkada berkebalikan.
“Ini lucu sekali. Memang kedua UU ini berbeda, tapi kan masih ada keterkaitan. Jadi kenapa definisi itu berkebalikan,” katanya. (nas)