Headline

DPR: SKB 3 Menteri Sebabkan Kegaduhan Nasional

INDOPOSCO.ID – Berbagai kalangan menyoroti surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah. Baik dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga para akademisi.

“Saya sepakat dengan pendapat MUI terkait SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Debby Kurniawan dalam keterangan, Senin (15/2/2021).

Dia menilai, apabila SKB tiga menteri tentang seragam sekolah tetap diberlakukan, maka berlawanan dengan tujuan pendidikan nasional. Bahwa, tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang (UU) No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Tujuan pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman,” terangnya.

Lebih jauh Anggota Komisi X DPR RI ini mengungkapkan, pakaian jilbab adalah diantara pengamalan nilai-nilai agama yang notabene dari pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

“Jika SKB 3 Menteri itu diberlakukan, maka akan terjadi inkonsistensi dengan agenda sekolah atau Belajar Merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikud),” katanya.

Merdeka Belajar, masih ujar Debby, adalah program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. “Esensi kemerdekaan berpikir, menurut Nadiem, harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi,” ucapnya.

“Nadiem juga menyebut, dalam kompetensi guru di level apa pun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi,” imbuhnya.

Menurutnya, jilbab adalah kebebasan dari guru dan siswa dalam pengamalan hasil pendidikan karakter konsistensi. Ia menilai, SKB tiga menteri hanya menimbulkan kegaduhan nasional saja. Karena selama ini secara nasional tidak ada masalah dengan jilbab. Dan tidak ada pemaksaan kepada siapapun (non muslim), tapi bagi yang muslim dan sekolah tidak mewajibkan.

“Kalau dalam pelaksanaannya ada ekses kecil yang kasuistis, jangan malah membuat kebijakan nasional justru membuat kegaduhan nasional,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button