Gaya Hidup

Hwang Jung Eum Benarkan Penggelapan Dana Perusahaan untuk Investasi Cryptocurrency

INDOPOSCO.ID – Aktris Hwang Jung Eum hadir di pengadilan atas tuduhan penggelapan dana perusahaan yang dia kendalikan secara efektif, dengan menginvestasikan uang tersebut ke dalam cryptocurrency.

Pada Kamis (15/5/2025), Hakim Lim Jae Nam dari Divisi Kriminal ke-2 Pengadilan Distrik Jeju menggelar sidang perdana kasus penggelapan yang menjerat aktris berusia 41 tahun, Hwang Jung Eum, di bawah Undang-Undang tentang Pidana Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu.

Menurut dakwaan, Hwang Jung Eum dituduh menggelapkan sekitar 4,34 miliar KRW dari agensi manajemennya, yang diketahui sepenuhnya dimilikinya melalui perusahaan keluarga.

Sekitar awal 2022, dia diduga mengambil 700 juta KRW dari dana pinjaman perusahaan dengan dalih pembayaran sementara dan menginvestasikannya dalam cryptocurrency. Pada Desember 2022, dia dituduh menyalahgunakan seluruh dana tersebut.

Dikutip dari allkpop.com, terungkap bahwa sekitar 4,2 miliar KRW dari jumlah yang digelapkan diinvestasikan dalam cryptocurrency.

Hwang Jung Eum mengakui tuduhan tersebut selama persidangan. Penasihat hukumnya menyatakan, “Tidak ada perselisihan mengenai fakta-fakta kasus ini. Namun, terdakwa berinvestasi dalam cryptocurrency dengan niat untuk mengembangkan perusahaan. Karena perusahaan tidak dapat secara langsung memegang cryptocurrency, investasi tersebut sementara ditempatkan atas namanya, yang mengarah pada tuduhan saat ini.”

Pihak pembela menambahkan, “Karena keuntungan agensi berasal dari aktivitas terdakwa, pendapatan tersebut pada akhirnya menjadi miliknya. Cryptocurrency tersebut telah dijual, dan sebagian dari kerugian telah diganti. Jumlah yang tersisa akan dibayar melalui penjualan properti. Kami meminta pengadilan mempertimbangkan situasi dan motif di balik tindakan tersebut.”

Tim Hwang Jung Eum juga meminta penundaan sidang untuk mengatur pengembalian penuh atas kerugian tersebut, yang kemudian disetujui oleh pengadilan. (mg75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button