Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Terbukti Ada Pihak Ketiga

INDOPOSCO.ID – Aktor Muhammad Ibrahim atau dikenal Baim Wong dan aktris Paula Verhoeven resmi bercerai setelah 6 tahun membina rumah tangga. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan perceraian pada, Rabu (16/4/2025).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana mengatakan, proses persidangan membeberkan dalil-dalil yang disampaikan termohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga keduanya. Itu terbukti dalam persidangan.
“Maka demikian gugatan atau permohonan gugatannya dikabulkan,” kata Suryana di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Dalam persidangan itu tuduhan adanya pihak ketiga terbukti. Meski pengadilan tak mengungkap identitasnya karena belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, karena ini perkara belum inkrah. Jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti (pihak ketiga),” ujar Suryana.
Sehingga terbuktinya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri.
“Bahkan juga kalau bahasanya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri. Nah itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai iztri yang nusyuz,” ujar Suryana.
Permohonan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Diketahui Baim dan Paula bertunangan pada 21 Juli 2018. Keduanya kemudian menikah pada 22 November 2018. Mereka dikaruniai dua orang anak yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. (dan)