Ini Sanksi untuk Rachel Vennya jika Terbukti Langgar Karantina

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa sanksi bagi seseorang yang melanggar aturan karantina disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
Sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam, bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
“Merujuk ke Undang-undang Karantina yaa. Ada juga Undang-undang Wabah,” kata Nadia melalui gawai di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Ia tidak bisa menerangkan lebih jauh terkait seseorang yang melanggar ketentuan karantina. Sebab, hal tersebut merupakan tugas dan fungsi penegak hukum. “Tapi, ini ranah penegak hukum ya,” tutur Nadia.
Selebgram Rachel Vennya sebelumnya diketahui kabur dari karantina dan dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) penanganan Covid-19.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS menyatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021). (dan)