Gaya Hidup

Istri Haid Haram Digauli, Ini Penjelasan Para Ulama

INDOPOSCO.ID – Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Aminudin Yaqub mengatakan, para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.

“Pendapat para ulama mengenai hubungan seksual saat istri sedang haid ada persamaan dan perbedaan. Tapi, para ulama sepakat hubungan seksual (bertemunya dua alat vital) saat istri sedang haid hukumnya haram,” kata Aminudin Yaqub dalam keterangan, Rabu (22/9/2021).

Menurut pendapat ulama, dikatakan dia, Ibnu Abbas RA, saat istri sedang haid diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri, ataupun hanya bersentuhan saja sudah haram.

Sementara kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri. Sementara jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan.

“Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya, tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwasanya sebelum Islam hadir, ada tradisi-tradisi dimana wanita yang sedang haid harus dijauhi bahkan diasingkan. Jangankan satu kamar dengan wanita haid, untuk satu rumah pun tidak boleh.

“Kehadiran Islam, dengan QS Al Baqarah ayat 222 meluruskan tradisi yang salah itu. Pada saat haid, yang diajuhi bukan wanitanya, melainkan tempat keluarnya haid dari wanita,” terangnya. (nas)

Back to top button