Ekonomi

Dorong DJPK Cermat Kelola Transfer Daerah, Menkeu: Hitung Betul Permintaan dan Pemotongan Dana

INDOPOSCO.ID – Dalam upaya memperkuat sinergi pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menggelar Town Hall Meeting yang diwarnai semangat kebersamaan dan refleksi peran strategis lembaga tersebut. Acara yang digelar pada Kamis (16/10/2025) itu menjadi ajang bagi seluruh insan DJPK untuk meneguhkan komitmen menjaga stabilitas fiskal nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan, DJPK bukan sekadar institusi teknokratis, tetapi garda depan dalam memastikan keseimbangan fiskal antardaerah dan memperkuat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menekankan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa bukan sekadar angka di tabel, melainkan denyut kehidupan ekonomi di setiap pelosok negeri.

“Jadi Anda (DJPK), peran Anda enggak main-main. Hitung betul kalau ada permintaan dana atau pemotongan dana,” tegasnya.

Purbaya juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh jajaran DJPK yang terus menjaga kesinambungan fiskal nasional.

“DJPK akan terus menjadi pengelola hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan transparan untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan layanan publik serta daya saing daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal DJPK, Askolani, menyoroti pentingnya memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak sebagai tulang punggung pembangunan nasional.

“Pajak menopang setiap langkah pembangunan bangsa, sinergi antara pusat dan daerah terus diperkuat untuk memastikan setiap rupiah dari pajak kembali untuk membangun negeri,” ujar Askolani saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) di Jakarta.

Sejak diluncurkan pada 2019, kerja sama OP4D telah berkembang pesat. Hingga Oktober 2025, tercatat 109 pemerintah daerah-terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota-bergabung dalam tahap terbaru. Jika diakumulasi dari tahap pertama hingga ketujuh, sebanyak 527 pemerintah daerah atau 97 persen dari seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia telah berpartisipasi.

Askolani menegaskan, sinergi fiskal antara pusat dan daerah merupakan amanat konstitusi yang diperkuat melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dua instrumen penting dalam memperluas basis pajak, mendorong investasi, dan menjaga daya tahan ekonomi nasional.

“PKS OP4D menjadi instrumen penguatan fiskal yang menuntut keselarasan data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM antara pusat dan daerah,” tegasnya.

Hingga September 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp850,61 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp256,20 triliun atau sekitar 30 persen dari total pendapatan. Askolani mengingatkan bahwa strategi pemungutan pajak harus terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi.

“Ekonomi berkontribusi kembali kepada pajak—ketika pertumbuhan nasional dan daerah meningkat, penerimaan pajak pun ikut menguat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menilai kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah sebagai momentum penting memperkuat fondasi fiskal bangsa.

“Kami menekankan kembali optimalisasi pertukaran data, pengawasan bersama, serta dukungan SDM di bidang perpajakan pusat dan daerah,” ujar Bimo.

Kementerian Keuangan pun memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah bergabung dalam sinergi OP4D. Kolaborasi lintas level pemerintahan ini diyakini menjadi pilar penting bagi kemandirian fiskal nasional—mengalirkan kembali setiap rupiah pajak menjadi pembangunan nyata bagi rakyat. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button