Hilirisasi Migas Kehilangan Esensi Tanpa Peran Kuat dari Industri Hulu

INDOPOSCO.ID – Rencana pengalihan impor migas USD15 miliar atau sekitar Rp240 triliun ke Amerika Serikat (AS) kembali menegaskan peran penting industri hulu migas bagi Indonesia.
Kecenderungan meningkatnya impor minyak Indonesia juga dapat dikurangi jika cadangan dan produksi minyak nasional dapat ditingkatkan. Impor minyak Indonesia tercatat meningkat dari kisaran 400 ribu barel per hari pada 2010 menjadi sekitar 1 juta barel per hari pada 2024.
Selama periode tersebut konsumsi minyak Indonesia meningkat signifikan, sementara produksinya cenderung menurun.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, kinerja industri hulu migas nasional juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan manfaat ekonomi kebijakan hilirisasi migas.
“Pelaksanaan hilirisasi migas tanpa memperhatikan industri hulu migas nasional akan kehilangan esensinya. Hilirisasi migas akan menjadi relevan jika terdapat keberadaan industri hulu migas,” ujar Komaidi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, kajian ReforMiner menemukan investasi sebesar Rp1 triliun untuk hilirisasi migas pada industri petrokimia akan menghasilkan nilai tambah ekonomi sekitar Rp12,81 triliun jika memanfaatkan hasil produksi migas dari dalam negeri.
Tapi jika hilirisasi menggunakan produk migas impor, nilai tambah ekonomi yang dapat dihasilkan akan turun menjadi hanya sekitar Rp7,53 triliun.
Di tengah peran pentingnya ini, industri hulu migas nasional dihadapkan pada sejumlah tantangan dan kendala yang berdampak terhadap kecenderungan menurunnya cadangan dan produksi migas nasional.
Tantangan yang terpantau dihadapi oleh industri hulu migas, di antaranya kompleksitas perizinan berusaha, ketergantungan yang tinggi terhadap mature field yang memerlukan perlakuan khusus terutama dalam aspek fiskal, serta adanya risiko pergeseran permasalahan perdata menjadi pidana akibat tidak adanya pemisahan urusan administrasi dan keuangan KKS dengan keuangan negara.
ReforMiner menilai, penyelesaian permasalahan pada industri hulu migas nasional dapat dilakukan dengan mengembalikan tiga elemen fundamental dalam KKS yang selama ini hilang dari regulatory framework UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Hal ini memunculkan masalah seperti ketidakpastian hukum, ketidakpastian fiskal, serta proses administrasi/birokrasi/izin yang rumit.
Tiga elemen yang hilang ini perlu dikembalikan dalam revisi UU Migas agar kegiatan industri hulu migas kembali meningkat. (rmn)