Pemerintah Pastikan ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh di Luar Kantor

INDOPOSCO.ID – Pemerintah bersiap memangkas pengeluaran negara dengan langkah tegas, dimana mulai tahun anggaran 2026, uang saku untuk rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) resmi dihapus.
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi belanja barang di lingkungan pemerintahan.
“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk fullboard (rapat yang harus menginap),” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait dalam Media Briefing “Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026” di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).
Artinya, lanjut Lisbon, ke depan hanya rapat-rapat yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan penginapan atau yang dikenal sebagai rapat fullboard, yang masih mendapatkan tunjangan uang saku. Kegiatan semacam ini akan tetap mendapatkan uang harian sebesar Rp130.000 per orang per hari.
“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” tegas Lisbon.
Selain soal uang saku, beleid ini juga menetapkan penyesuaian tarif penginapan untuk perjalanan dinas dalam negeri. Tarif hotel kini dibatasi antara Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam, tergantung pada jabatan ASN dan wilayah tujuan dinas.
Misalnya, pejabat negara, wakil menteri, dan eselon I yang melakukan perjalanan ke Aceh memiliki batas penginapan Rp5,11 juta per malam, sedangkan di DKI Jakarta, batas maksimalnya mencapai Rp9,33 juta.
Lisbon menjelaskan bahwa penetapan tarif hotel dilakukan berdasarkan survei harga tahunan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi. “Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” tambahnya.
PMK 32/2025 menegaskan bahwa seluruh standar biaya yang ditetapkan bersifat batas maksimal dan tidak boleh dilampaui, seperti tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel di tengah tantangan fiskal yang makin kompleks. (her)