Ekonomi

Menteri Maman Tekankan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan peran strategis usaha jasa boga dalam pengembangan UMKM karena sebagian besar pelaku industri jasa boga merupakan pengusaha UMKM.

Maman mengatakan bahwa perkembangan industri jasa boga berperan signifikan terhadap penguatan UMKM.

Oleh karena itu, ia mendorong agar pengusaha jasa boga memanfaatkan ruang kemudahan yang ditawarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Ini adalah kesempatan bagi pengusaha UMKM di bidang jasa boga untuk memanfaatkan ruang affirmative action dalam PP Nomor 7 tahun 2021,” kata Maman saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX Asosiasi Pengusaha Jasa boga Indonesia (APJI) di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Maman menekankan fokus pemerintah terhadap usaha jasa boga sangat tinggi mempertimbangkan pada 2023 jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman mencapai 4,85 juta usaha atau meningkat sekitar 21 persen dibandingkan pada 2016.

“Berdasarkan data BPS pada 2024, bidang jasa boga menyerap tenaga kerja hingga 9,8 juta orang dan nilai penjualan mencapai Rp998,3 triliun,” ujarnya.

Menurut Maman, data tersebut membuktikan industri jasa boga sangatlah strategis dan penting. Sehingga APJI perlu berkolaborasi dengan banyak pihak, termasuk pemerintah, agar bisa memberikan kontribusi yang semakin optimal bagi perkembangan UMKM kuliner.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APJI Tashya Megananda Yukki menyebut salah satu program terkait pemberdayaan UMKM terus dilakukan APJI di antaranya melalui APJI Mart.

“APJI Mart merupakan wadah bagi UMKM anggota APJI untuk mempromosikan produk dan layanan baik di skala nasional maupun internasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian UMKM menginisiasi kerja sama dengan APJI melalui penandatangan Nota Kesepahaman dalam rangka pengembangan UMKM bidang jasa boga.

Nota Kesepahaman tersebut mencakup beberapa bidang kerja sama, di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya UMKM jasa boga, pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan serta pengembangan kewirausahaan bagi UMKM jasa boga. Kemudian pemanfaatan jejaring dalam perluasan pasar UMKM jasa boga, berbagi pakai data dan/atau pemanfaatan informasi, serta sosialisasi, edukasi, dan publikasi kegiatan. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button