Ekonomi

Bisnis Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Diminati oleh Investor

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia cukup diminati oleh negara-negara investor seperti Singapura, Jepang, China hingga Eropa.

Zulhas menyampaikan bisnis pengolahan sampah ini memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memudahkan investor untuk menanamkan modalnya baik secara pendanaan ataupun teknologi.

“Sekarang yang ngantri banyak yang mau. Tapi karena ruwet nggak ada yang berani, nggak sanggup mengurusnya,” ujar Zulhas di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (11/4/2025).

Menko Pangan mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga bisa masuk dalam bisnis ini karena dianggap cukup menguntungkan baik dari pendanaan maupun teknologi.

“Ini bisnis yang banyak peminatnya karena layak dan untung. Jadi nanti yang memilih teknologi, Danantara bisa juga bisnis di situ, atau partner, atau apa yang paling berat menyeleksi teknologi,” katanya.

Guna mendukung bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik, Pemerintah akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik.

Zulhas menyampaikan selama ini izin untuk pengolahan sampah masih terlalu rumit dan melewati banyak kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah, sehingga membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya.

“Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan,” ujar Zulhas.

Menurut Zulhas, Pemerintah terus melakukan penyelarasan untuk menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Dalam skema Perpres tersebut nantinya juga akan diatur mengenai biaya listrik dari PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button