Awasi 316 Pelaku Usaha di 23 Provinsi, Kemendag: 66 Distributor dan Pengecer Minyakita Disanksi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendagri) telah gencar pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
“Pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang di Jakarta, Minggu, (16/3/2025).
Dari hasil pengawasan tersebut, menurut dia, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MINYAKITA di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu juga penjualan MINYAKITA antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir.
“Ini yang memperpanjang rantai distribusi, sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET. Dan tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” ujar Moga.
Modus pelanggaran lainnya, masih ujar dia, meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MINYAKITA dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. Apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/ repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.
“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” katanya.
Sementara itu, masih ujar Moga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.
“Jika melanggar ketentuan tersebut,
mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.
Dikatakan dia, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/ Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/ pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Dari hasil pengawasan tersebut, menurut dia, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan. (nas)