Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Gapensi: Sektor Konstruksi Miliki Efek Multiplier Besar
INDOPOSCO.ID – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan, lantaran akan memicu berbagai dampak negatif jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan.
Penolakan tersebut, lantaran kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi, yang akhirnya akan membebani kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur.
“GAPENSI menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
La Ode menegaskan, dengan dinaikannya PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, dipastikan dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah.
Ia menyampaikan, jika pemerintah tetap memaksakan penerapan regulasi yang mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, maka akan menimbulkan efek berganda, diantaranya kenaikan harga material dan jasa konstruksi akibat PPN dapat membuat anggaran proyek meningkat signifikan.
Akibatnya, pemerintah dan sektor swasta mungkin mengurangi jumlah proyek akibat keterbatasan dana, yang berimbas pada penurunan lapangan kerja. Dengan demikian, infrastruktur seperti properti residensial akan semakin mahal, sehingga mempersempit akses masyarakat terhadap hunian.