KPPU Minta BPOM Tinjau Wacana Pelabelan BPA Karena Ciderai Iklim Usaha yang Sehat

INDOPOSCO.ID – Isu Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon berbahan polikarbonat hingga saat ini terus dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya tidak paham mengenai isu tersebut. Mereka berusaha memunculkan beberapa opini yang menggiring buzzer media sosial Ikut berpendapat pada pembahasan regulasi ini.
Seperti diketahui BPOM saat ini tengah berusaha merevisi peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, yang bertujuan seolah-olah mendiskreditkan galon berbahan polikarbonat untuk dilabeli “berpotensi mengandung BPA”. Menyikapi hal ini, para akademisi, pakar media dan KPPU membahasnya dalam sebuah webinar Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM dan Organisasi Bru Dalam Pembangunan Opini, di Jakarta Rabu, (20/4/2022).
Salah satu pembicara yang hadir saat itu adalah DR. Satrio Arismunandar, Praktisi Media dan Pendiri Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dalam paparannya menyampaikan kekecewaannya terkait pemilihan narasumber yang kurang kredibel ketika membahas isu BPA ini.
Satrio menambahkan wartawan harus kredibel dalam mengutip informasi, apakah si nara sumber tersebut memiliki kapabilitas dan otoritas untuk membahas isu besar terkait isu BPA ini. Menurutnya, seorang narasumber termasuk kredibel ketika dia memang punya kompetensi, otoritas tepat terkait isu yang dibahas, apalagi ketika tema BPA yang dibahas.
Satrio menambahkan “Kalau memang tidak punya kapasitas, ya lebih baik tidak perlu dikutip. Mohon maaf siapa tahu wartawan ini juga bermain di balik perang dagang terkait isu BPA ini. Harusnya sebagai wartawan ya harus profesional, bukan malah memihak salah satu pihak. Survei itu tidak bisa jadi landasan sebuah berita. Ini tidak bisa membuat rekomendasi atau kesimpulan berdasarkan survey atau opini, karena BPA butuh penelitian dari ahli dan tidak sembarangan,” katanya.
Nara sumber lainnnya Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (DKP KPPU) Marcellina Nuring Ardyarini dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa ada empat kewenangan KPPU dalam menanggapi isu BPA kali ini. Menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran usaha sehat oleh pelaku bisnis.
“Proses kerja dari KPPU sendiri juga mirip seperti jurnalis yang harus riset lapangan hingga data cover both side, agar mendapatkan info yang tepat” katanya.
Nuring juga menyampaikan terkait isu BPA ini, “Ada kemungkinan regulasi ini akan merusak iklim persaingan, tapi kami belum perdalam lagi bagaimana pendapat dari para ahli. Ini ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu sepertinya menjurus satu produk galon guna ulang polikarbonat. Jadi, kemungkinan kebijakan itu sangat dapat membatasi pelaku usaha tersebut sehingga menjadi lebih rendah. Ada indikasi diskriminasi di antara pelaku usaha AMDK pada kasus ini. Sampai saat ini KPPU masih terus dalam proses pengumpulan data,” tuturnya.