Ekonomi

Kemenkeu: Investasi PPS Dorong Transformasi Ekonomi

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan kebijakan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan mendorong transformasi ekonomi nasional.

Transformasi ekonomi terjadi melalui terciptanya potensi sumber investasi baru untuk mendanai pembangunan ekonomi dan ekspansi basis perpajakan nasional.

“PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak (WP),” tuturnya seperti dikutip Antara, Sabtu (26/2/2022).

Kebijakan investasi PPS diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK. 010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS Sukarela WP.

Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela WP menata pedoman teknis pengungkapan harta bersih atau deklarasi.

PMK itu juga menata pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau repatriasi dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara teratur bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan pada laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/.

Ada dua kebijakan dalam PPS ini yaitu kebijakan I bagi WP bekas peserta program tax amnesty dan kebijakan II bagi WP Orang Pribadi yang belum seluruhnya melaporkan harta bersihnya yang didapat pada tahun pajak 2016-2020.

Selain itu, ada 3 pilihan tarif untuk kebijakan I yakni pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi serta 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Kemudian, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Kebijakan II juga memiliki 3 pilihan tarif yaitu PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. (mg4)

 

Back to top button