Ekonomi

Ini Tanggapan Net1 Indonesia Setelah Dicabut Izinnya Oleh Kominfo

INDOPOSCO.ID – Manajemen Net1 Indonesia secara intens melakukan komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan setelah dilakukan pencabutan izin frekuensi 450 MHz yang saat ini dioperasikan Net1 Indonesia.

“Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kementerian Kominfo dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Senior Advisor, PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia)Rudi Martinez dalam keterangan, Sabtu (4/12/2021).

Langkah yang diambil oleh manajemen Net1, menurut dia, akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021.

“Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan( BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (1/12/2021).(nas)

Back to top button