Peran LPS Sangat Penting Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selain berkutat pada literasi investasi, LPS juga berfokus dalam menjalankan program literasi keuangan, yakni menyosialisasikan fungsi LPS.
Purbaya meyakini, dengan banyaknya masyarakat yang paham mengenai adanya penjaminan atas simpanan di bank, tentu hal ini dapat semakin meningkatkan minat dan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi di produk simpanan perbankan.
“Saat ini peran dan fungsi LPS belum diketahui masyarakat luas. Padahal, peran LPS sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air,” ujarnya dalam Bincang Santai dengan media bertajuk “Kala Gairah Investasi Tak Dibandingi Literasi” yang digelar Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ), di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Dijelaskannya, ada beberapa syarat simpanan yang dijamin oleh LPS. Pertama, jumlah simpanan maksimal Rp2 miliar. Jumlah Rp 2 miliar ini untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS sudah mencapai 99,92 persen.
Baca Juga: Empat Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berinvestasi
Persyaratan lainnya mengenai ketentuan layak bayar. Simpanan yang dijamin adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank. Terkait hal ini, ia mengingatkan nasabah agar setiap uang yang disimpan harus tercatat dalam pembukuan bank.
Syarat layak bayar selanjutnya adalah tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS. Dalam hal ini, bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini sebesar 3,5 persen.
“Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8 persen, misalnya. Nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS,” ucapnya.
Persyaratan selanjutnya adalah nasabah tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, seperti memiliki kredit macet di bank. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Purbaya mengingatkan masyarakat untuk melakukan sejumlah hal.
“Nasabah harus rutin memeriksa saldo tabungan di bank dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik,” tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut bermanfaat untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan nasabah dengan bank. Hal lain yang perlu dilakukan nasabah adalah dengan mengecek tingkat bunga di website LPS dan di bank dan selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
“Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet,” pungkasnya. (arm)