BI Diminta Perkuat Aturan sebelum Buat Mata Uang Digital

INDOPOSCO.ID – Bank Indonesia diminta memperkuat aturan sebelum mengeluarkan mata uang digital untuk menghindari potensi fraud hingga penyalahgunaan data.
“Sampai saat ini, belum ada aturan pada tingkat undang- undang, mau tidak mau upaya dilakukan transformasi undang-undangnya. Sistem digital ini sangat dekat dengan fraud dan penyalahgunaan,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (25/8).
Sebelum rupiah digital ini resmi diluncurkan, menurut Misbakhun, perbaikan regulasi perlindungan data juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Aturan ini diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan data.
Selain terkait regulasi, menurutnya, literasi dan inklusi keuangan Indonesia yang masih minim juga dikhawatirkan menghambat penggunaan mata uang digital ke depan.
Berdasarkan survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan pada 2019, literasi keuangan ini baru menyentuh angka 38,03 persen. Sementara untuk inklusi keuangan, persentasenya baru sebesar 76,19 persen.
“Dalam tiga tahun, literasi keuangan ini cuma meningkat 8,3 persen, akses inklusi 8,39 persen. Yang dari literasinya masih minim, kita melompat pada sistem digital,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Center of Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro meluluskan rencana penerbitan rupiah digital ini akan diikuti sejumlah konsekuensi.
Terutama, kata Umar, potensi lonjakan jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini, Bank Indonesia harus bisa menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Tentu punya konsekuensi, jika BI menerbitkan uang digital maka akan menambah jumlah uang beredar. BI harus mengendalikan itu, stabilitas sistem keuangan,” tuturnya. (mg3)