• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Berapa Upah Minimum 2022, Ini Penjelasan Kemenaker

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:48
in Ekonomi
Pekerja perusahaan garmen tengah bekerja. Foto: Antara

Pekerja perusahaan garmen tengah bekerja. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upah adalah hak dasar pekerja. Kehadiran upah minimum merupakan bentuk kebijakan perlindungan konkret bagi para pekerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Rabu (25/8/2021).

BacaJuga:

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda, BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA di Unair

Pulihkan Pasokan Energi, Pemerintah dan Pertamina Perkuat Sinergi Distribusi BBM di Bali

Bangkit dari Krismon 1998, Murdiman Kembangkan 200 Kolam Lele hingga Pasok Program MBG

Untuk itu, menurut dia, Kemenaker bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum 2022. Pengkajian tersebut dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

“Kebijakan pengupahan jadi program strategis nasional. Setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Ia mengatakan, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri.

“Kami akan libatkan pengusaha dan serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB),” ucapnya.

Ia menyebut, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. (nas)

Tags: Depenaskemenakerupah minimum 2022

Berita Terkait.

bri3
Ekonomi

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda, BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA di Unair

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:22
dirut
Ekonomi

Pulihkan Pasokan Energi, Pemerintah dan Pertamina Perkuat Sinergi Distribusi BBM di Bali

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52
murdiman
Ekonomi

Bangkit dari Krismon 1998, Murdiman Kembangkan 200 Kolam Lele hingga Pasok Program MBG

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:01
bbri
Ekonomi

BRI Raih 2 Penghargaan di BIFA 2026, Dirut Jadi Best CEO Transformasi Ekosistem UMKM

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:12
brii
Ekonomi

BRI Masuk 3 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik, Transformasi Berorientasi pada Nasabah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:49
geely
Ekonomi

Geely Auto Group Perkuat Inovasi Global Lewat Paris Motor Show 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:29

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.