Ekonomi

Sinergi Bea Cukai dengan Pemda Dalam Optimalisasi Penggunaan DBHCHT

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tiap-tiap pemerintah daerah pada tahun ini. Bea Cukai mengawal optimalisasi penggunaan dana tersebut dengan bersinergi bersama pemerintah daerah. Pertemuan dengan perwakilan pemerintah daerah dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi terkait dengan pemanfaatan DBHCHT digelar oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah.

Di Provinsi Jawa Tengah, tiga kantor pelayanan Bea Cukai di Jawa Tengah menyosialisasikan penggunaan DBHCHT dengan mengundang para pengelola DBHCHT, yaitu pemerintah kota dan kabupaten, juga perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah.

Bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus mengadakan sosialisasi daring yang digelar pada Rabu (3/2/2021) dengan pemaparan PMK 206 tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Selain itu juga turut dipaparkan kebijakan penggunaan DBHCHT dari sisi penegakan hukum dan mekanisme penyaluran APBN untuk DBHCHT.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan, dalam PMK 206/PMK.07/2020, pembagian alokasi DBHCHT yaitu sebesar 50 persen untuk bidang kesehjateraan masyarakat. Terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku, 25 persen untuk bidang penegakan hukum yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai, serta 25 persen untuk bidang kesehatan dalam rangka program pembinaan lingkungan sosial.

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Wisnu Wibowo menyetujui berbagai agenda kegiatan yang telah direncanakan pemerintah Kabupaten Cilacap di 2021 sebagai pemanfaatan DBHCHT. “Dengan adanya koordinasi penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara Bea Cukai Cilacap dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujar dia, saat menerima kunjungan Dinas Perekonomian dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, di kantornya, Selasa (19/1/2021).

Bea Cukai Purwokerto pun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara dalam mengoptimalkan penyerapan DBHCHT dengan mengadakan Rapat Koordinasi Kegiatan Sosialisasi dan Kegiatan Pencegahan Peredaran BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal Tahun Anggaran secara daring, pada tanggal 21 Januari 2021 lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan, kendala untuk mencapai realisasi penerimaan tidak terlepas dari tingkat peredaran rokok ilegal.

Oleh karena itu, langkah-langkah pengamanan yang dapat dilaksanakan adalah dengan melakukan pengawasan secara semaksimal mungkin terhadap pabrik rokok skala kecil maupun besar dan melakukan pemantauan rokok ilegal.

“Mengingat begitu pentingnya penerimaan cukai terhadap negara, masih ada ruang untuk kita menertibkan peredaran rokok ilegal. Hal itu menjadi tantangan kita untuk terus mempersempit peredaran rokok ilegal yang berdampak mendongkrak penerimaan cukai,” tambah Erwan yang juga berharap semua pihak dapat mewujudkan kesepahaman dan langkah kongkrit dalam membuat rencana sosialisasi dan rencana pemberatasan rokok ilegal sebagai wujud sinergi bersama dalam mengoptimalkan penerimaan cukai.

Sementara di Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Batam bersinergi dengan pemerintah provisi dengan melaksanakan kunjungan ke BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Provinsi Kepri, sebagai langkah awal koordinasi penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan DBHCHT, pada Kamis (21/1/2021).

“Kunjungan pertama tersebut untuk menyinkronkan program yang akan dijalankan antara Pemprov Kepri dan Bea Cukai Batam, sehingga penggunaan DBHCHT secara nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah.

Menurut Rizki, konsentrasi Bea Cukai adalah di bidang penegakan hukum, yaitu dengan melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya di Kota Batam, maka ke depannya akan diselenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di beberapa wilayah Kota Batam, serta terus dilakukan pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal dan secara bersama-sama melaksanakan operasi pasar bersama dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kolaborasi ini berlandaskan atas kebaikan bersama dan kepentingan bersama. Ke depan kita secara bersama akan menyusun rancangan program dan aksi bersama untuk menyatukan pandangan sehingga DBHCHT yang didapat bisa menjadi lebih besar dan sesuai terhadap penerimaan yang diberikan,” tutupnya. (ipo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button