Arab Saudi Batasi Umrah, Amphuri Imbau Pemerintah Berikan Perhatian
INDOPOSCO.ID – Kabid Umrah asosiasi muslim penyelenggara haji dan umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, sejak Selasa (2/2/2021) Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia.
“Ada beberapa pengecualian yaitu warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, Tenaga Kesehatan & keluarganya. Peraturan baru ini berlaku mulai hari Rabu (3/2/2021) pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan,” ujar Zaky Zakaria Anshary dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Kerajaan Arab Saudi mengumumkan dalam rangka melawan Covid-19 pada 13 Des 2020 dengan penurunan Konfirmasi Covid hingga rata rata di bawah 150 perhari dengan jumlah yang pulih mencapai 90 persen.
Dan Saudi masuk negara keempat yang paling aman dikunjungi di masa pandemi. Namun, pada Selasa (2/2/2021) terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat sehingga 310 kasus baru dan 4 meninggal.
“Berbekal informasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dilansir oleh Al Arabiya News, akhirnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengambil langkah ini untuk mengontrol perkembangan Virus Covid-19 dan mencegahnya virus masuk dari luar negara,” katanya.
Negara-negara yang tidak diperkenankan masuk adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang.
Berkenaan dengan hal tersebut, dikatakan, KJRI Jeddah telah menghimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke tanah air.
“Saya sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah (PPIU) sedang semangat-semangatnya promosi program Umrah,” katanya.
Tidak hanya itu, masih ujarnya, PPIU juga tengah mempersiapkan keberangkatan umrah. Setelah Kerajaan Arab Saudi memberikan syarat Umur menjadi 18-60 pada tanggal 22 Jan 2021 lalu.
Tentu saja, menurutnya, kebijakan itu disambut baik oleh PPIU dan masyarakat muslim karena seperti data Kemenag kalau 52 persen atau 30.828 jamaah waiting list berumur di atas 50 tahun.
“Jadi setelah umur meningkat otomatis volume keberangkatan meningkat bahkan Travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup di awal Februari sudah banyak yang buka,” katanya.
Ia berharap, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji dan wisata. Pasalnya, penutupan tersebut berdampak pada ribuan PPIU dan ratusan ribu pegawainya. (nas)