Ekonomi

Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda untuk Mengawal DBHCHT 2021

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai berkoordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 dengan instansi pemerintah daerah (pemda). Dana BHCHT merupakan dana yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan kepada daerah yang provinsinya penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Koordinasi dilakukan untuk membahas pemanfaatan di tahun 2020 dan rencana pemanfaatan di 2021.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengunjungi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

“Sudah menjadi kewajiban Pemprov dan Kanwil Bea Cukai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk bersama mengawal pemanfaatan DBHCHT ini agar sesuai peruntukannya,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan, peran Bea Cukai di daerah dalam pemanfaatan DBHCHT ini diantaranya adalah mengintensifkan program sinergi antara Bea Cukai dengan Pemda untuk mensosialisasikan usaha maupun konsumsi di bidang cukai yang legal serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sebagaimana yang telah terjalin selama ini.

“Sehingga pemanfaatan DBHCHT ini dapat lebih efektif untuk program-program di bidang kesejahteraaan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.”

Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang melakukan asistensi alokasi anggaran DBHCHT kepada Pemda Demak. Dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Pemda Demak guna membahas DBHCHT serta Kawasan Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Demak.

Di Provinsi Aceh, Bea Cukai Meulaboh menerima kunjungan dari Pemda Aceh Barat untuk mendiskusikan terkait pemanfaatan DBHCHT. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Eko Achmad Santoso, menyatakan “Sejak tahun 2020, setiap kantor Bea Cukai harus melakukan penilaian atas pemanfaatan DBHCHT setiap Pemda yang masuk wilayah kerja masing-masing kantor” ungkap Eko.

Penilaian pemanfaatan DBCHT merupakan salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum, dan Dana Alokasi Khusus.

Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan menyelenggarakan FGD DBHCGT Tahun 2021 dengan mengundang Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Pasuruan, dan Pemkab Pasuruan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto menyatakan bahwa, “tujuan pelaksanaan FGD ini adalah untuk menyinergikan persepsi dan program kerja di bidang DBHCHT antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Pasuruan sehingga DBHCHT dapat digunakan secara efektif dan efisien,” ungkap Hannan. Sebelumnya secara internal, Bea Cukai Pasuruan juga ikut terlibat dalam pelaksanaan FGD yang diselenggarakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I untuk menyamakan persepsi pemanfaatan DBHCHT.

Untuk menindaklanjuti koordinasi internal tersebut, Bea Cukai Pasuruan juga mengadakan FGD bersama Pemkot Pasuruan dan Pemkab Pasuruan untuk berkoordinasi lebih terkait pemanfaatan DBHCHT 2021. Tujuan FGD ini ini adalah untuk merinci sekaligus mendiskusikan program kerja di bidang penegakan hukum yang diamanatkan pada peraturan terkait DBHCHT agar dapat diimplementasikan secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Pasuruan juga memaparkan hasil koordinasi Bea Cukai dan Pemerintah daerah terkait penggunaan DBHCHT di tahun 2020 serta pemaparan strategi pemberantasan barang kena cukai ilegal. (ipo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button