INDOPOSCO.ID – Insiden terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem sertifikasi dan pengawasan kelaikan kapal guna memperkuat keselamatan pelayaran nasional.
Huda secara khusus menyoroti peran Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai lembaga klasifikasi kapal nasional. Menurutnya, sistem sertifikasi yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar pengawasan terhadap kondisi teknis kapal benar-benar berjalan optimal sebelum kapal diizinkan beroperasi.
“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menilai, berbagai kecelakaan kapal yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi laut. Evaluasi tidak hanya menyangkut penyebab langsung kecelakaan, tetapi juga mekanisme pemeriksaan teknis, sertifikasi, dan pengawasan kapal sebelum mendapatkan izin berlayar.
Menurut Huda, posisi BKI dalam sistem klasifikasi kapal berbendera Indonesia harus diimbangi dengan pengawasan ketat serta mekanisme penjaminan mutu yang transparan. Dengan demikian, sertifikat kelaikan kapal benar-benar mencerminkan kondisi teknis dan standar keselamatan kapal yang sebenarnya.
Ia juga mencontohkan kapal berusia 39 tahun, Virgo Transport 8, yang masih dapat mengantongi sertifikat dan diizinkan melakukan pelayaran jarak jauh. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai standar penilaian kelaikan kapal yang diterapkan pemerintah.
“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8, misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ungkapnya.
Huda turut menyoroti kebakaran KMP Batumandi yang terjadi pada Selasa (20/10/2026), saat kapal dalam proses menuju sandar di Pelabuhan Merak. Meski penyebab kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, insiden tersebut kembali mengingatkan pentingnya penguatan standar keselamatan transportasi laut. Beruntung, seluruh penumpang dan awak kapal dilaporkan berhasil dievakuasi dengan selamat.
Lebih lanjut, Huda menilai Indonesia perlu mempelajari sistem klasifikasi kapal yang diterapkan sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan. Ia menilai keterlibatan lebih dari satu badan klasifikasi dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sertifikasi kapal.
Ia mencontohkan Jepang yang memiliki Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan klasifikasi nasional, tetapi juga memberikan pilihan kepada pemilik kapal untuk menggunakan jasa badan klasifikasi internasional lainnya, seperti Lloyd’s Register, DNV, hingga American Bureau of Shipping (ABS).
Atas dasar itu, Huda mendesak Kementerian Perhubungan mengkaji kembali regulasi mengenai kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2014 yang mengubah ketentuan kewajiban klasifikasi kapal pada badan klasifikasi.
Ia mengusulkan pemerintah mempertimbangkan pemberian akses terbatas kepada badan klasifikasi lain yang memenuhi standar internasional, termasuk lembaga yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS).
Namun, keterlibatan badan klasifikasi lain tersebut tetap harus disertai persyaratan teknis, pengawasan ketat, dan mekanisme penjaminan mutu yang jelas agar standar keselamatan pelayaran nasional tetap terjaga.
Huda menegaskan, persoalan sertifikasi kelaikan kapal memang bukan satu-satunya faktor penyebab kecelakaan laut di Indonesia. Meski demikian, menurutnya, aspek tersebut merupakan bagian mendasar yang perlu dibenahi untuk mencegah kecelakaan serupa terus berulang.
“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki, di samping persoalan lainnya, agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya.(dil)



















