INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan, penyerahan hibah dua aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dari KPK bisa mendukung optimalisasi pelayanan publik di Ibu Kota, Selasa (20/10/2026).
“Jadi, Pak Pramono memang mudah-mudahan dua aset yang barangkali tidak terlalu besar, tapi mudah-mudahan bisa bermanfaat, khususnya untuk Pemprov DKI,” kata Fitroh saat penandatanganan berita acara tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, hal terpenting adalah dua aset yang diberikan KPK tersebut diurus dengan baik, sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta agar tidak menyalahgunakan wewenang.
“Saya berharap ini dimanfaatkan dan ingat bahwa itu adalah aset dari hasil korupsi. Dengan mengingat itu, barangkali kita ingat untuk tidak melakukan korupsi,” ujar Fitroh.
Aset pertama di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, memiliki luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar. Adapun aset kedua di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, bahwa aset tanah di Kemayoran telah ditetapkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar), karena kawasan itu membutuhkan sarana tersebut.
Sementara itu, aset yang berada di Tebet sampai saat ini belum diputuskan, namun yang jelas pasti akan dioptimalkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Ia memastikan bahwa kedua aset pemberian KPK tersebut akan dimanfaatkan dengan baik. Selain itu, ia turut menyinggung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diraih selama sembilan kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan kami kelola dengan baik, karena selama ini Jakarta selama 9 tahun berturut-turut sudah mencapai WTP. Mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan,” tutur Pramono dalam kesempatan yang sama.
Pelaksanaan hibah itu berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 jo PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
“Dan terakhir, kami menyampaikan terima kasih kepada KPK karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemerintah DKI Jakarta,” imbuh Pramono. (dan)

















