INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi polemik sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hal itu disampaikan dalam acara Tasyakuran dan Doa Bersama HUT ke-62 Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Sebagai partai, kita taat dan patuh semua mekanisme yang ada,” kata Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).
Ia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan proses selanjutnya untuk dikaji secara mendalam oleh internal partai, seraya menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada komunikasi, nantilah partai akan melihat secara lebih besar dan secara mendalam proses selanjutnya,” ucap Bahlil.
Menurutnya, penanganan perkara ini harus diserahkan pada ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Ini masalah negara hukum dan kita hargai semuanya, dan tetap kita mendepankan asas praduga tak bersalah. Saya pikir itu Bapak, Ibu sekalian,” imbuhnya.
MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, (6/10/2026) malam.
Meski demikian, putusan tersebut membuka tabir baru. Pasalnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti kelulusan studi. (dan)

















