INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI meminta pemeriksaan dan pemenuhan istithaah kesehatan calon jemaah haji diperketat menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2027. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan jemaah yang diberangkatkan benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan sekaligus mencegah terulangnya persoalan yang berujung pada denda bagi Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan harus menjadi perhatian utama dalam persiapan penyelenggaraan haji. Menurutnya, calon jemaah harus memenuhi persyaratan istithaah kesehatan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Dari segi panitia sendiri harus paham bahwa yang berangkat sekarang ini harus benar-benar memenuhi istithaah kesehatan. Artinya mereka harus benar-benar sehat,” ujar Nanang saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (2/10/2026).
Nanang mengingatkan agar persoalan pemberangkatan jemaah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan tidak kembali terjadi. Ia menyebut Indonesia menghadapi denda sekitar Rp60 miliar akibat pengiriman jemaah yang masuk dalam sembilan kategori kondisi kesehatan yang tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi, berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Kita sekarang ini didenda Rp60 miliar akibat kita mengirimkan orang-orang yang sakit, sakitnya itu termasuk sembilan kriteria yang dilarang masuk ke Saudi. Kita masih mengirim. Nah, ini harus hati-hati, jangan sampai terulang lagi,” tegas politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Nanang, pengetatan pemeriksaan harus diiringi kejujuran calon jemaah dalam menyampaikan kondisi kesehatan mereka. Ia menilai hasil pemeriksaan hanya dapat menjadi dasar yang akurat apabila prosedurnya dijalankan dengan benar dan informasi kesehatan yang diberikan sesuai kondisi sebenarnya.
Ia mencontohkan kasus calon jemaah yang baru diketahui hamil enam bulan menjelang keberangkatan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa sampel urine yang digunakan dalam pemeriksaan kesehatan sebelumnya diduga bukan berasal dari calon jemaah tersebut, melainkan dari suaminya.
“Pernah ada kejadian bahwa pas mau berangkat terdeteksi hamil enam bulan. Waktu diaudit, diperiksa, ternyata waktu cek kesehatan sebelumnya, urinnya bukan urin istrinya, tetapi urin suaminya yang dibawa ke rumah sakit,” ungkap Nanang.
Ia menegaskan, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara cermat, dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Calon jemaah juga diharapkan terbuka mengenai kondisi kesehatannya agar proses penilaian istithaah berjalan sesuai ketentuan.
“Hal-hal seperti itu harus dijaga, betul-betul kondisi kesehatan dari para jemaah itu sendiri. Jangan sampai kita didenda lagi seperti tahun ini,” tegasnya.
Selain memperketat pemeriksaan, Nanang menilai kesiapan tenaga kesehatan juga perlu diperkuat melalui koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan fasilitas kesehatan di daerah, termasuk puskesmas dan fasilitas rujukan.
Ia menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah telah merekrut tenaga kesehatan untuk mendukung pelayanan jemaah. Namun, keberadaan tenaga tersebut tetap perlu diintegrasikan dengan layanan kesehatan yang tersedia agar pemeriksaan dan pemantauan kondisi jemaah dapat berlangsung secara optimal.
“Di Kementerian Haji sudah merekrut teman-teman kesehatan. Ada satu unit tertentu, unit pelayanan haji dipindahkan ke Kementerian Haji, dokter-dokter dan sebagainya. Tapi walaupun demikian, kita tidak menafikan, kita masih tetap memadukan dengan puskesmas, kesehatan-kesehatan khusus dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut Nanang, pelayanan kesehatan harus dipersiapkan sejak calon jemaah masih berada di daerah asal, bukan hanya ketika mereka telah tiba di Tanah Suci. Dengan koordinasi yang baik, kondisi kesehatan jemaah dapat dipantau secara berkelanjutan dan persoalan medis dapat diidentifikasi lebih dini.
Ia juga mengingatkan bahwa pengetatan istithaah harus mempertimbangkan pentingnya perlindungan jemaah yang telah menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun. Karena itu, persiapan kesehatan perlu dilakukan secara terencana agar calon jemaah memperoleh kepastian mengenai kelayakan keberangkatan mereka.
“Antrean yang berangkat sekarang ini adalah antrean setelah 14 tahun daftar. Jadi mereka daftar tahun 2011, 2012, 2013. Itu yang berangkat rata-rata 14 tahun,” ujarnya.
Nanang menegaskan, hasil Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Sumatera Utara akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Ia berharap penguatan pemeriksaan istithaah, peningkatan koordinasi tenaga kesehatan, serta pengawasan prosedur pemeriksaan dapat membantu memastikan jemaah yang diberangkatkan memenuhi persyaratan kesehatan dan memperoleh pelayanan yang memadai.(dil)



















