INDOPOSCO.ID – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti masih munculnya temuan berulang dalam pengelolaan keuangan daerah di Kepulauan Riau (Kepri). Meski tingkat penyelesaian rekomendasi BPK tergolong tinggi, tindak lanjut dinilai tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua BAP DPD RI Dr. Yulianus Henock Sumual saat memimpin rapat konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Kepri di Batam, Kamis (17/9/2026). Rapat merupakan bagian dari kunjungan kerja BAP untuk menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
Yulianus mengatakan temuan BPK harus dipandang sebagai peta jalan perbaikan, bukan vonis. Menurut dia, masih diperlukan penguatan data, integrasi sistem, penertiban aset, optimalisasi penerimaan daerah, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi.
Secara nasional, IHPS II 2025 mencatat 5.604 permasalahan dari 387 hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah dan BUMD dengan nilai Rp8,125 triliun. Sebanyak 2.896 permasalahan merupakan ketidakpatuhan senilai Rp8,078 triliun, terdiri atas kerugian Rp577,36 miliar, potensi kerugian Rp217,08 miliar dan kekurangan penerimaan Rp7,284 triliun.
Di Kepri, pemeriksaan mencakup Pemprov Kepri, Kabupaten Bintan, Karimun, Kota Batam dan Tanjungpinang, antara lain terkait PDRD, belanja daerah, pengadaan barang/jasa, barang milik daerah dan PAD. Seluruh entitas memperoleh kesimpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”, yang menunjukkan masih terdapat kelemahan kepatuhan yang perlu diperbaiki.
Pada sektor PDRD, nilai temuan Pemprov Kepri mencapai sekitar Rp2,79 miliar dan Kabupaten Karimun Rp2,33 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pendataan, penetapan, pemungutan dan penagihan pajak serta retribusi daerah.
Sementara sektor pengadaan barang dan jasa mencatat temuan sekitar Rp2,42 miliar di Kota Batam, sebagian besar berupa kerugian daerah, serta Rp516,68 juta di Pemprov Kepri. BAP menilai pengendalian kontrak, verifikasi volume pekerjaan, kewajaran harga dan kepatuhan pengadaan perlu diperkuat.
Pengelolaan aset juga menjadi perhatian. Kota Tanjungpinang mencatat temuan sekitar Rp56 juta dengan jumlah rekomendasi cukup besar. Di Kabupaten Bintan, rasio kemandirian fiskal 2024 hanya 25,51 persen atau kategori rendah, dengan persoalan antara lain regulasi PDRD, keamanan sistem informasi Bapenda, pendataan wajib pajak dan penetapan tarif.
Di sisi lain, tingkat penyelesaian rekomendasi BPK di Kepri mencapai 89,3 persen, melampaui target BPK 85 persen dan rata-rata nasional 75 persen. Pemprov Kepri mencapai 89,5 persen, Bintan 96,8 persen, Tanjungpinang 93,7 persen, Batam 90,2 persen dan Natuna 88,6 persen, sedangkan Karimun, Lingga dan Anambas berada di kisaran 82-83 persen.
Namun, khusus Pemprov Kepri pada 2025, baru 12 rekomendasi atau 26,70 persen senilai Rp12,62 juta yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sebanyak 33 rekomendasi atau 73,3 persen senilai Rp274,07 juta masih dalam proses atau belum sesuai, sementara penyetoran/penyerahan aset negara atau daerah tercatat Rp1,86 miliar.
Secara nasional, BPK memantau 785.257 rekomendasi senilai Rp353,32 triliun. Sebanyak 80,5 persen rekomendasi telah sesuai, 16,3 persen belum sesuai, 2,2 persen belum ditindaklanjuti dan 1 persen tidak dapat ditindaklanjuti. Penyerahan aset dan/atau penyetoran uang secara kumulatif mencapai Rp161,72 triliun.
BAP juga menyoroti penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-2025. Kerugian pemerintah daerah mencapai Rp4,41 triliun, dengan angsuran Rp1,12 triliun, pelunasan Rp1,74 triliun, penghapusan Rp27,31 miliar dan sisa Rp1,51 triliun. Pada BUMD, kerugian tercatat Rp43,58 miliar dengan sisa Rp7,17 miliar.
Menurut BAP, temuan berulang di Kepri masih didominasi empat pola, yakni penganggaran tidak realistis, kekurangan volume pekerjaan proyek fisik, pelanggaran perjalanan dinas dan tata kelola aset tetap. Optimalisasi pajak daerah di Batam, Bintan dan Karimun juga masih terkendala pendataan, penetapan serta belum lengkapnya aturan teknis pelaksanaan UU HKPD.
Karena itu, BAP DPD RI akan memfokuskan pengawasan pada entitas berisiko tinggi, terutama Pemprov Kepri dan Pemkot Batam, serta sektor yang berdampak langsung terhadap masyarakat, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk menyelesaikan kasus kerugian daerah.
Hasil rapat konsultasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi resmi BAP DPD RI kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pihak terkait. BAP berharap sinergi dengan BPK dapat memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencegah munculnya temuan yang sama secara berulang. (nas)















