INDOPOSCO.ID – Guru Besar (Gubes) Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan kinerja positif dalam mengembalikan marwah institusi melalui penanganan sejumlah kasus korupsi kakap.
Menurut Suparji, keberanian Kejagung menangani perkara dengan nilai ekonomi besar terlihat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung. Dalam perkara tersebut, Kejagung menyita dan menerima penitipan uang lebih dari Rp1 triliun serta USD166 ribu.
“Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun,” kata Suparji, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi mulai menitikberatkan pada pelacakan uang dan aset hasil kejahatan.
“Makna strategisnya adalah perubahan dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset. Negara tidak cukup hanya menghukum orang, tetapi keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus diamankan dan dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Suparji juga mengapresiasi kinerja Kejagung yang tetap berjalan di tengah isu internal yang sempat mencuat. Menurut dia, hal itu membuktikan pemberantasan korupsi merupakan kerja kelembagaan dan tidak bergantung pada figur tertentu.
Namun, dia mengingatkan besarnya nilai sitaan bukan menjadi tujuan akhir. Penyitaan harus diikuti pembuktian perkara dan pemulihan kerugian negara.
“Marwah Kejaksaan pada akhirnya bukan ditentukan berapa triliun yang dipamerkan sebagai barang sitaan, tetapi berapa besar uang negara yang benar-benar berhasil dipulihkan, berapa perkara yang dibuktikan secara sah, dan seberapa konsisten hukum berlaku sama kepada siapa pun,” ujar Suparji. (nas)















