• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berikan Perlindungan bagi Konsumen, Aturan Halal Produk Impor Diperketat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 5 September 2026 - 14:41
in Nasional
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Halal menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas status halal produk impor yang beredar di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. “Regulasi ini menjadi pedoman dalam memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan jaminan produk halal (JPH),” ujar Babe Haikal di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

BacaJuga:

Pimpinan Dpt Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ia mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha. “Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” katanya.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status halal produk yang dikonsumsi atau digunakan. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban JPH terhadap produk yang berasal dari luar negeri.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, penyelenggaraan JPH juga ditujukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya.

Dia menambahkan, mekanisme pemastian produk halal dirancang secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi. Hal tersebut dilakukan agar pemenuhan ketentuan halal tidak menimbulkan proses yang tidak diperlukan.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” jelasnya.

Penerbitan regulasi tersebut, masih ujar dia, berkaitan dengan pemberlakuan tahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026. Ketentuan tersebut mencakup produk yang berasal dari luar negeri.

Menurutnya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Kebijakan itu juga memiliki dimensi ekonomi dalam mendorong perkembangan ekosistem industri halal nasional.

Ia menambahkan, dengan mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi, sertifikasi halal dinilai berpotensi memberikan penerimaan negara. Sekaligus membuka peluang pertumbuhan berbagai aktivitas dalam ekosistem industri halal, seperti layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, hingga kegiatan pendukung lainnya. (nas)

Tags: BPJPHindustri halalProduk ImporSertifikasi Halal

Berita Terkait.

Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Nasional

Pimpinan Dpt Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Sabtu, 5 September 2026 - 20:03
Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak
Nasional

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 19:03
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Pulau Sumatera dan Kalimantan Siaga Darurat Karhutla, BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing

Sabtu, 5 September 2026 - 15:27
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Olimpiade Sains Tumbuhkan Minat Generasi Muda terhadap Riset

Sabtu, 5 September 2026 - 14:56
Belmawa
Nasional

Kemendiktisaintek Minta Rektor Awasi OSMB untuk Cegah Perploncoan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:24

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.