• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tenggat Waktu 15 Desember, Publik Diminta Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:07
in Nasional
saan

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa (kiri) bersama Pimpinan DPR lainnya menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tak hanya menjadi urusan parlemen. Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, justru meminta masyarakat ikut mengawal hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Pesan itu disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, pengawalan publik penting untuk memastikan komitmen pengesahan RUU tersebut benar-benar diwujudkan.

BacaJuga:

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Kakorlantas Dorong Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Kejagung Serius Tindak Lanjuti Laporan Karyawan Perusahaan Tambang

“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan di hadapan para peserta audiensi.

Saan menegaskan, tenggat waktu tersebut bukan sekadar target administratif. DPR RI, kata dia, memiliki komitmen dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui regulasi perampasan aset.

Namun, komitmen itu juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. DPR membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan gagasan, masukan substansi hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.

“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” tutur Saan.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penonton dalam proses legislasi. Aspirasi dan kekhawatiran publik dapat disampaikan langsung untuk menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR RI sebelumnya telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat waktu pengesahan RUU tersebut. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung pada hari yang sama dengan audiensi AMPB.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam RDPU, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan serta aspirasi riil dari masyarakat,” tambahnya. (her)

Tags: Aliansi Masyarakat Pati BersatuAMPBDemo 27 AgustusDPR RIRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Sonny-Hendra-Sudaryana
Nasional

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:02
korlantas
Nasional

Kakorlantas Dorong Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:09
kejagung
Nasional

Kejagung Serius Tindak Lanjuti Laporan Karyawan Perusahaan Tambang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:50
purbaya
Nasional

DPR Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:47
demo
Nasional

Di depan Massa Aksi, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:27
gempa
Nasional

DPR RI: Keselamatan Nakes dan Pemulihan Faskes Harus Jadi Prioritas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:15
RF
Olahraga

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

INDOPOSCO.ID - Jakarta menjadi titik temu antara pengembang dan komunitas RF ONLINE NEXT. Netmarble menggelar “RF ONLINE NEXT, Event Apresiasi...

SelengkapnyaDetails
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.