INDOPOSCO.ID – Karyawan PT Bososi Pratama (BP) kembali menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinat yang juga kuasa hukum PT BP Sasriponi Bahrin Ronggolawe menuturkan, aksi hari ini untuk mempertanyakan pengaduan pada aksi sebelumnya.
“Alhamdulillah, kami diterima hari ini. Dan kami terima surat dari Kejaksaan Agung,” ujar Sasriponi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menuturkan, bahwa pengaduan pada aksi sebelumnya akan segera ditindaklanjuti oleh Kejagung. Rencananya, jaksa penindakan akan meninjau langsung ke lokasi tambang.
“Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” katanya.
“Jadi saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari laporan kami. Karena ini menjadi perintah Presiden Prabowo bahwa pelaku tambang ilegal harus ditindak,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, staff Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejagung, Bambang Prihadmoko saat menerima perwakilan aksi membenarkan bahwasanya laporan massa pada aksi sebelumnya sudah ditindaklanjuti.
“Kami sudah laporkan ke pimpinan, dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan (Lapdu) lengkap langsung ke Pidsus,” ujarnya.
Ia meminta massa untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari Kejagung. “Prosedurnya begitu, kalau unjuk rasa kan hanya orasi. Beda dengan lapdu yang langsung bisa ditindaklanjuti oleh Pidsus,” katanya.
Diketahui, pada aksi sebelumnya, karyawan dari PT BP mengepung Kejaksaan Agung dan Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (18/8/2026). Sasriponi mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengirimkan ribuan surat tetapi tidak dipedulikan sama sekali.
“Ratusan kali kami menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris. Laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun lalu juga tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Ia mengacu pada perintah Presiden di Sidang Umum MPR agar Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas pelaku illegal mining dan para pembekingnya. “Kami menguji. Apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?” ujarnya.
Fakta paling pahit yang disoroti adalah pengabaian putusan pengadilan tertinggi. “Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung (MA) tidak juga dipedulikan sama sekali,” tegas Sasriponi.
Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT BP. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT PAS tidak punya hak atas PT BP.
Namun di lapangan PT PAS disebut masih beroperasi. Sejak putusan PK 2024, perusahaan itu diduga telah menjual minimal 8 juta metrik ton nikel. Dengan estimasi 50 dolar AS per ton, potensi kerugian negara mencapai 7,2 triliun rupiah. (nas)





















