INDOPOSCO.ID – Dinamika ekonomi global sepanjang 2025 menjadi ujian bagi Indonesia. Namun di tengah tekanan geopolitik, fragmentasi perdagangan, hingga gangguan rantai pasok global, pemerintah menilai APBN tetap mampu menjalankan perannya sebagai penyangga perekonomian.
Hal itu mengemuka setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).
Pemerintah menyambut keputusan tersebut dengan apresiasi terhadap DPR RI yang telah mengawal seluruh siklus APBN, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang amat baik dalam serangkaian siklus APBN, dari mulai perencanaan, penetapan, pelaksanaan dan hingga proses pertanggungjawaban APBN TA 2025,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU P2 APBN TA 2025.
Purbaya menjelaskan, RUU P2 APBN 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran yang dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasilnya, LKPP Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sekaligus menjadi capaian kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak 2016.
“Pemerintah secara konsisten terus berupaya agar informasi di dalam LKPP dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan bagi pemerintah, serta menjadi informasi bagi masyarakat secara luas. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, pemerintah terus membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional, kompeten, berhati-hati dan berintegritas,” jelas Purbaya.
Bagi pemerintah, capaian tersebut bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Akuntabilitas dan transparansi menjadi fondasi agar APBN tetap dipercaya dan mampu menghadapi perubahan ekonomi. Pemerintah memastikan APBN akan terus dijaga tetap sehat dan kredibel agar berfungsi sebagai instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam mendorong perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Purbaya menilai 2025 bukan tahun yang mudah. Fragmentasi perdagangan dan meningkatnya tensi geopolitik memengaruhi arus logistik serta pola kerja sama ekonomi multilateral, sekaligus meningkatkan risiko terhadap stabilitas ekonomi, pasar keuangan, investasi, dan rantai pasok global. Namun, Indonesia dinilai mampu melewati tekanan tersebut dengan relatif baik.
“Namun kita patut bersyukur, di tengah gejolak global tersebut, stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga. Perekonomian Indonesia tahun 2025 tumbuh 5,11 persen (yoy), dengan inflasi terjaga pada level 2,92 persen dan defisit anggaran pada 2,81 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto),” tutur Purbaya.
Ketahanan ekonomi juga tercermin dari sejumlah indikator kesejahteraan. Tingkat pengangguran pada Agustus 2025 turun menjadi 4,85 persen dari 4,91 persen pada Agustus 2024. Sementara tingkat kemiskinan pada September 2025 tercatat 8,25 persen, turun dari 8,57 persen pada September 2024.
Purbaya menyebut capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah dan DPR dalam menjaga APBN sekaligus merespons tantangan ekonomi nasional maupun global. DPR juga berperan memastikan APBN tetap fleksibel menghadapi perubahan, namun dijalankan secara akuntabel dan terukur.
Pemerintah menyatakan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPR dalam pembahasan RUU P2 APBN 2025. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara ke depan.
“Kami sangat menghargai berbagai tanggapan, kritik, dan saran, serta rekomendasi DPR sebagai bagian dari pembahasan dan refleksi demokrasi di dalam pembahasan RUU P2 APBN TA 2025. Pemerintah terus mencermati dan memperhatikan seluruh usulan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPR yang telah disepakati menjadi bagian dari Undang-Undang P2 APBN tersebut,” tutupnya. (her)





















