INDOPOSCO.ID – Biaya logistik kembali menjadi perhatian pemerintah. Kali ini, rantai pengiriman kargo udara dibedah dalam Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Sidang tersebut membahas aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), organisasi yang menaungi lebih dari 350 perusahaan kurir dan logistik dengan estimasi penyerapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang.
Ada dua persoalan utama yang disorot. Pertama, struktur biaya dalam pengiriman kargo udara, terutama Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA).
ASPERINDO menilai biaya tersebut menambah beban di tengah struktur tarif terminal kargo yang sudah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA). JASPER dan JASTER juga dinilai berpotensi tumpang tindih dengan fungsi serta biaya yang sebelumnya telah dijalankan RA.
Masalah kedua menyangkut perbedaan standar perhitungan berat volumetrik antar maskapai. Sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai menetapkan pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya menggunakan pembagi 6.000.
Perubahan itu membuat berat tertagih barang ringan berukuran besar dapat meningkat hingga sekitar 20 persen. ASPERINDO menilai belum adanya standar tunggal berpotensi menaikkan ongkos kirim, terutama bagi UMKM dan pelaku e-commerce, sekaligus memperlebar disparitas harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Purbaya menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar urusan industri penerbangan, tetapi berkaitan langsung dengan biaya distribusi barang antarpulau.
“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antarpulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antarpulau jadi mahal,” ujar Purbaya.
Pemerintah pun menyiapkan langkah lanjutan. Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan terkait standardisasi jenis komponen biaya kargo udara sekaligus sinkronisasi proses bisnis.
Regulasi tersebut diharapkan membuat komponen biaya kargo lebih jelas dan transparan, sehingga ruang efisiensi semakin terbuka dan beban logistik dapat ditekan.
Kanal Debottlenecking melalui Satgas P3M-PPE terus menjadi ruang bagi dunia usaha untuk menyampaikan hambatan ekonomi. Hingga 26 Agustus 2026, tercatat 174 aduan telah disampaikan dan ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II.
Sebagian aduan telah diselesaikan, sementara lainnya masih dalam proses. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat terus membuka simpul-simpul persoalan yang selama ini menahan laju efisiensi dunia usaha. (her)





















