INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jambi turut musnahkan 2,2 kg Sabu dan 753 butir ekstasi barang bukti narkotika Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Kegiatan berlangsung di ruang lobi dan halaman Kantor BNN Provinsi Jambi, Rabu (19/08).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.208,798 gram sabu dan 331,178 gram ekstasi atau 753 butir dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan enam tersangka.
Pengungkapan dan penindakan terhadap barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kerja sama terpadu antara BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Jambi, bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Proses pengungkapan juga didukung oleh informasi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Thaha.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menegaskan bahwa Bea Cukai Jambi bersama BNN Provinsi Jambi akan terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika. “Bea Cukai Jambi dan BNN Provinsi Jambi berkomitmen akan terus memperkuat sinergi untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkotika,” tegas Dafit.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, Bea Cukai Jambi bersama BNN Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum lainnya akan terus mengambil langkah nyata dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. (ipo)






















