• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:41
in Nasional
Kejagung-RI

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Desakan itu disampaikan melalui permintaan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Menurut Kosmak, penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, tetapi hingga kini belum tersentuh proses hukum.

BacaJuga:

PTK Kembalikan Kehidupan di Mangrove Kariangau, Satwa dan Flora Terus Bertambah

Mendagri Pastikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Bencana di NTT Sudah Ditransfer

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah: Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya

Desakan Kosmak disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Koordinator Kosmak Sugeng Teguh Santoso menilai, pengembangan penyidikan menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri,” ujar Sugeng dalam keterangan, Rabu (19/8/2026).

Dia menegaskan, jika terdapat fakta, dokumen, maupun transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak tersebut harus diperiksa tanpa pandang bulu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Jampidsus, ia mengaku telah mencermati proses penyidikan kasus Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Kosmak menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga manipulasi fakta yang diduga memengaruhi arah pengungkapan perkara,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Koordinator Kosmak Ronald Loblobly. Dia mengatakan, penerbitan sprindik baru akan memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh penyidikan.

“Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald.

Diketahui, Kosmak menyoroti kronologi awal penyidikan kasus Jiwasraya. Mereka mencatat, pada 30 Desember 2019, Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, FA, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus menghitung kerugian negara.

Permintaan tersebut ditindaklanjuti melalui pembentukan tim audit investigatif berdasarkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020 yang diterbitkan pada 8 Januari 2020.

Namun, sebelum laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara diterbitkan, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mengumumkan 6 tersangka pada 14 Januari 2020. Mereka adalah BT, HH, HP, HR, S dan JHT.

Kosmak menilai, langkah tersebut perlu ditelaah kembali karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Dengan demikian, kerugian negara harus benar-benar terjadi, nyata, dan dapat dipastikan jumlahnya.

Sementara itu, laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020.

Dalam laporan bernomor 06/LHP/XXI/03/2020 tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008-2018 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.(nas)

Tags: AsabriJiwasrayaKejagungSprindik

Berita Terkait.

Petugas
Nasional

PTK Kembalikan Kehidupan di Mangrove Kariangau, Satwa dan Flora Terus Bertambah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:10
Tito
Nasional

Mendagri Pastikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Bencana di NTT Sudah Ditransfer

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:06
Cluster
Nasional

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah: Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:25
Prabowo
Nasional

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:15
Mendagri
Nasional

Rapat Bersama Presiden Prabowo, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:05
Abdul-Muti
Nasional

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, Mendikdasmen: Prioritaskan Sekolah Terdampak Gempa Flores

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:24
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.