• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:41
in Nasional
Kejagung-RI

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Desakan itu disampaikan melalui permintaan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Menurut Kosmak, penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, tetapi hingga kini belum tersentuh proses hukum.

BacaJuga:

DPD RI Ajak Pelajar Bahas Kebijakan Publik hingga Isu Lingkungan

Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan Berkembang Pesat, Warek UT: Kami Terapkan dalam Pembelajaran

Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat

Desakan Kosmak disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Koordinator Kosmak Sugeng Teguh Santoso menilai, pengembangan penyidikan menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri,” ujar Sugeng dalam keterangan, Rabu (19/8/2026).

Dia menegaskan, jika terdapat fakta, dokumen, maupun transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak tersebut harus diperiksa tanpa pandang bulu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Jampidsus, ia mengaku telah mencermati proses penyidikan kasus Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Kosmak menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga manipulasi fakta yang diduga memengaruhi arah pengungkapan perkara,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Koordinator Kosmak Ronald Loblobly. Dia mengatakan, penerbitan sprindik baru akan memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh penyidikan.

“Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald.

Diketahui, Kosmak menyoroti kronologi awal penyidikan kasus Jiwasraya. Mereka mencatat, pada 30 Desember 2019, Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, FA, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus menghitung kerugian negara.

Permintaan tersebut ditindaklanjuti melalui pembentukan tim audit investigatif berdasarkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020 yang diterbitkan pada 8 Januari 2020.

Namun, sebelum laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara diterbitkan, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mengumumkan 6 tersangka pada 14 Januari 2020. Mereka adalah BT, HH, HP, HR, S dan JHT.

Kosmak menilai, langkah tersebut perlu ditelaah kembali karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Dengan demikian, kerugian negara harus benar-benar terjadi, nyata, dan dapat dipastikan jumlahnya.

Sementara itu, laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020.

Dalam laporan bernomor 06/LHP/XXI/03/2020 tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008-2018 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.(nas)

Tags: AsabriJiwasrayaKejagungSprindik

Berita Terkait.

mega
Nasional

DPD RI Ajak Pelajar Bahas Kebijakan Publik hingga Isu Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06
ut
Nasional

Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan Berkembang Pesat, Warek UT: Kami Terapkan dalam Pembelajaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:25
Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat
Nasional

Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:22
Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya
Nasional

Menkomdigi: Moderasi Teknologi Bukan Pembatasan Kebebasan Berpendapat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:12
Kredit BCA Tembus Rp1.017 Triliun, Pembiayaan UKM Tumbuh 6,9 Persen
Nasional

Mendes Yandri Dorong Produk Hilirisasi Desa Tembus Pasar Internasional di Trade Expo Indonesia 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:52
Kredit BCA Tembus Rp1.017 Triliun, Pembiayaan UKM Tumbuh 6,9 Persen
Nasional

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:27

OLAHRAGA

Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Olahraga

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

INDOPOSCO.ID - Matchday kedua fase liga Liga Champions 2026/2027 menghadirkan pesta gol dan drama yang sulit diabaikan. Sebanyak 78 gol...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Pengusaha Pilihan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.