INDOPOSCO.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menegaskan tenggat pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos pendidikan pada 2028 adalah batas paling lambat. Pemerintah diminta tak menjadikan rentang waktu tersebut untuk terus membebani anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.
“Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” kata Ubaid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang APBN 2026 terkait pengalokasian anggaran program MBG dalam komponen operasional pendidikan.
Dalam keterangannya sebagai ahli Pemohon, Ubaid telah menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan agar proses pembelajaran dapat berlangsung.
MBG, meskipun bermanfaat bagi kesehatan anak, secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan komponen intrinsik sistem pendidikan.
MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Program MBG tidak termasuk di dalam komponen utama tersebut.
“Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” ujar Ubaid.
MBG bahkan tidak masuk ke dalam delapan Standar Nasional Pendidikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai biaya investasi maupun biaya operasional pendidikan. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan kekeliruan penalaran hukum. (dan)


















