• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Baru Pascaputusan MK soal IUPK Ormas

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 20 Juli 2026 - 17:47
in Nasional
pertambangan

Ilustrasi aktivitas pertambangan di Luwu Raya, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: Dokumen Walhi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan putusan MK merupakan keputusan konstitusional yang bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan.

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak, termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah,” kata Zainut dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, semangat pemerintah memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola sumber daya alam pada dasarnya bertujuan mendorong kemaslahatan umat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi organisasi. Namun, tujuan tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Zainut menilai koreksi MK terhadap mekanisme penunjukan langsung justru menjadi langkah positif untuk memperkuat prinsip good governance sehingga dapat mencegah munculnya kecemburuan sosial maupun potensi praktik kolusi dalam pemberian izin usaha pertambangan.

“Semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zainut menegaskan kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian fasilitas tanpa batas. Menurutnya, perhatian utama kini bukan lagi memperoleh hak prioritas atas konsesi pertambangan, melainkan memastikan setiap organisasi mampu memenuhi standar tata kelola yang profesional serta lolos uji kelayakan secara teknis maupun administratif.

“Ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan,” tuturnya.

MUI juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selalu berpijak pada prinsip kemaslahatan publik. Oleh karena itu, setiap kegiatan pertambangan wajib didukung pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang transparan serta melibatkan masyarakat lokal maupun masyarakat adat sejak awal proses perencanaan.

Menurut Zainut, pelibatan masyarakat menjadi elemen penting untuk meminimalisasi potensi konflik sosial sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak dalam jangka panjang.

“Pelaksanaan AMDAL yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan,” terangnya.

Sejalan dengan putusan tersebut, MUI meminta pemerintah segera menindaklanjuti amar putusan MK dengan menyusun regulasi turunan yang selaras dengan konstitusi. Aturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme seleksi, penawaran, maupun pola kemitraan yang kompetitif, objektif, dan tetap membuka ruang bagi kontribusi ekonomi ormas keagamaan.

“Kami meminta pemerintah segera merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan,” tegas Zainut.

Di sisi lain, MUI juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia agar menyikapi putusan MK secara arif dan menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan dinilai menjadi prasyarat utama apabila ingin berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) tanpa merusak ekosistem,” tambahnya.(her)

Tags: IUPK OrmasMKMUIzainut tauhid sa'adi

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Rabu, 9 September 2026 - 22:42
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:22
dasco
Nasional

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 22:12
pelajar
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Rabu, 9 September 2026 - 20:02
kasal
Nasional

Kapal Selam Indonesia Terancam “Bolong”, Kasal Buka Opsi Beli Interim

Rabu, 9 September 2026 - 19:29
p2mi
Nasional

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.