• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Korban Penculikan Oknum Ormas di Lebak Ultimatum Polda Banten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Juli 2026 - 16:16
in Daerah
korban
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korban dugaan penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Fam Fuk Thjong alias Uun, memberikan ultimatum kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk menangkap dalang di balik aksi tersebut dalam waktu 2 x 24 jam setelah laporan dibuat.

“Jika tidak ada perkembangan penanganan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap diri saya yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Lebak, saya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” ujar Uun kepada INDOPOSCO di kediamannya, Senin (21/7/2026).

BacaJuga:

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Kronologi Versi Korban
Uun menceritakan dirinya diambil paksa dan dipukuli secara bersama-sama di hadapan istri dan anaknya.

“Ketika itu puluhan orang yang mengaku dari Ormas mendatangi kediaman saya. Kebetulan saat itu istri saya yang membukakan pintu,” terangnya.

Menurut Uun, para pelaku menanyakan keberadaannya. Saat itu ia sedang tidak memakai baju. Ia keluar dan bersalaman untuk menyambut.

“Tiba-tiba mereka langsung memukuli kepala saya. Saat saya terjatuh, mereka juga menginjak-injak saya,” ungkapnya.

Setelah tidak berdaya, Uun diseret ke dalam mobil Avanza yang terparkir sekitar 300 meter dari rumahnya. Di dalam mobil, para pelaku menelepon seseorang menggunakan pengeras suara yang diduga sebagai aktor penculikan untuk menanyakan ke mana Uun akan dibawa.

“Dari seberang telepon, saya mendengar agar saya dibawa ke rumah orang yang diduga sebagai dalang dari aksi penculikan tersebut,” kata Uun.

Selama sekitar 1 jam ia disandera di dalam mobil sebelum “orang penting” di Kabupaten Lebak itu keluar dari rumah. Sebelum menghadap, Uun disuruh sujud dan meminta maaf atas ucapannya yang dinilai kasar kepada orang tersebut.

“Karena di bawah tekanan dan ancaman, saya terpaksa sujud dan minta maaf,” cetusnya.

Usai mengalami penyiksaan, Uun diperbolehkan pulang. Ia kemudian diantar Ketua LSM Forwatu untuk melapor ke Polda Banten setelah menjalani visum di RS Bhayangkara milik Polda Banten.

“Meski saya tidak kenal satu per satu yang menculik dan menyiksa saya, tapi kalau mereka dihadapkan ke saya, saya masih mengenali wajah mereka,” kata Uun.

Ia berharap proses hukum tidak hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi juga menangkap dalangnya.
“Oknum Ormas itu tidak mungkin mau melakukan aksi penculikan dan penganiayaan kalau tidak ada yang menyuruh,” tandasnya.

Tanggapan Ketua DPRD Lebak
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengaku kaget dan prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi beredar isu di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa itu.

“Pertama sebagai pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Juwita kepada wartawan, Senin (21/7/2026).

Juwita menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan atau meminta pihak mana pun melakukan aksi kekerasan kepada siapa pun. Menurutnya, di era demokrasi setiap orang bebas menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (2).

“Meski demikian, kebebasan ini memiliki batasan yang tidak mutlak, seperti larangan menyebarkan ujaran kebencian, rasisme, atau menghasut kekerasan di depan umum. Saya tidak anti kritik, silakan sampaikan kritik sepanjang tidak melanggar undang-undang yang mengaturnya,” tegas Juwita.

Tanggapan Polda Banten
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan dari Fam Fuk Thjong pada Minggu (19/7/2026).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa itu terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan disangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan tersebut. Saat ini terlapor masih dalam proses lidik,” ujar Maruli.

Ia menerangkan penyidik telah meminta visum et repertum terhadap pelapor. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan meminta keterangan dari para saksi.

“Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” jelasnya.

Maruli menegaskan Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten.

Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maruli Ahiles Hutapea. (Yas)

Tags: Korban Penculikan Oknum OrmaslebakPenculikanPolda Banten

Berita Terkait.

bom
Daerah

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Rabu, 9 September 2026 - 21:41
hedi
Daerah

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Rabu, 9 September 2026 - 21:31
galuga
Daerah

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 17:07
bc2
Daerah

Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Rabu, 9 September 2026 - 16:16
banten
Daerah

Hari Ketiga Pencarian, 7 Jurnalis di Gunung Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 15:15

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.