INDOPOSCO.ID – Korban dugaan penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Fam Fuk Thjong alias Uun, memberikan ultimatum kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk menangkap dalang di balik aksi tersebut dalam waktu 2 x 24 jam setelah laporan dibuat.
“Jika tidak ada perkembangan penanganan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap diri saya yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Lebak, saya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” ujar Uun kepada INDOPOSCO di kediamannya, Senin (21/7/2026).
Kronologi Versi Korban
Uun menceritakan dirinya diambil paksa dan dipukuli secara bersama-sama di hadapan istri dan anaknya.
“Ketika itu puluhan orang yang mengaku dari Ormas mendatangi kediaman saya. Kebetulan saat itu istri saya yang membukakan pintu,” terangnya.
Menurut Uun, para pelaku menanyakan keberadaannya. Saat itu ia sedang tidak memakai baju. Ia keluar dan bersalaman untuk menyambut.
“Tiba-tiba mereka langsung memukuli kepala saya. Saat saya terjatuh, mereka juga menginjak-injak saya,” ungkapnya.
Setelah tidak berdaya, Uun diseret ke dalam mobil Avanza yang terparkir sekitar 300 meter dari rumahnya. Di dalam mobil, para pelaku menelepon seseorang menggunakan pengeras suara yang diduga sebagai aktor penculikan untuk menanyakan ke mana Uun akan dibawa.
“Dari seberang telepon, saya mendengar agar saya dibawa ke rumah orang yang diduga sebagai dalang dari aksi penculikan tersebut,” kata Uun.
Selama sekitar 1 jam ia disandera di dalam mobil sebelum “orang penting” di Kabupaten Lebak itu keluar dari rumah. Sebelum menghadap, Uun disuruh sujud dan meminta maaf atas ucapannya yang dinilai kasar kepada orang tersebut.
“Karena di bawah tekanan dan ancaman, saya terpaksa sujud dan minta maaf,” cetusnya.
Usai mengalami penyiksaan, Uun diperbolehkan pulang. Ia kemudian diantar Ketua LSM Forwatu untuk melapor ke Polda Banten setelah menjalani visum di RS Bhayangkara milik Polda Banten.
“Meski saya tidak kenal satu per satu yang menculik dan menyiksa saya, tapi kalau mereka dihadapkan ke saya, saya masih mengenali wajah mereka,” kata Uun.
Ia berharap proses hukum tidak hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi juga menangkap dalangnya.
“Oknum Ormas itu tidak mungkin mau melakukan aksi penculikan dan penganiayaan kalau tidak ada yang menyuruh,” tandasnya.
Tanggapan Ketua DPRD Lebak
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengaku kaget dan prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi beredar isu di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa itu.
“Pertama sebagai pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Juwita kepada wartawan, Senin (21/7/2026).
Juwita menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan atau meminta pihak mana pun melakukan aksi kekerasan kepada siapa pun. Menurutnya, di era demokrasi setiap orang bebas menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (2).
“Meski demikian, kebebasan ini memiliki batasan yang tidak mutlak, seperti larangan menyebarkan ujaran kebencian, rasisme, atau menghasut kekerasan di depan umum. Saya tidak anti kritik, silakan sampaikan kritik sepanjang tidak melanggar undang-undang yang mengaturnya,” tegas Juwita.
Tanggapan Polda Banten
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan dari Fam Fuk Thjong pada Minggu (19/7/2026).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa itu terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan disangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan tersebut. Saat ini terlapor masih dalam proses lidik,” ujar Maruli.
Ia menerangkan penyidik telah meminta visum et repertum terhadap pelapor. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan meminta keterangan dari para saksi.
“Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” jelasnya.
Maruli menegaskan Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten.
Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maruli Ahiles Hutapea. (Yas)


















