INDOPOSCO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengaku kaget dan prihatin atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa Fam Fuk Thjong alias Uun yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum ormas.
Apalagi, beredar isu di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan kejadian tersebut.
“Pertama, sebagai pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Juwita kepada INDOPOSCO.ID, Senin (21/7/2026).
Juwita menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan atau meminta pihak mana pun melakukan aksi kekerasan kepada siapa pun. Sebab, kata Juwita, di era demokrasi ini setiap orang bebas menyampaikan pendapat yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (2).
Meski demikian, kata Juwita, kebebasan tersebut memiliki batasan dan tidak bersifat mutlak, seperti larangan menyebarkan ujaran kebencian, rasisme, atau menghasut kekerasan di depan umum.
“Saya tidak anti kritik. Silakan kritik sepanjang tidak melanggar undang-undang yang mengaturnya,” tegas Juwita.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Thjong (Uun) pada Minggu (19/7/2026).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam penyelidikan,” ujar Maruli.
Maruli menerangkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.
“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maruli Ahiles Hutapea. (Yas)

















