INDOPOSCO.ID – Seorang notaris asal Ternate, Maluku Utara, Lily Masita Tomasoa bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat permohonan tersebut agar pimpinan Polri memberikan perhatian atas dugaan kriminalisasi dirinya.
Selain kepada Kapolri, surat serupa juga disampaikan kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Melalui surat tersebut, Lily berharap ketiga pimpinan Polri berkenan menelaah kembali penanganan perkara yang menyeret namanya.
“Saya hanya memohon Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Kadiv Propam berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulis Lily dalam suratnya yang diterima redaksi, Senin (20/7/2026).
Lily menegaskan, surat tersebut merupakan bentuk ikhtiar setelah menjalani proses hukum selama lebih dari satu tahun. Ia berharap pimpinan Polri dapat memberikan perhatian terhadap mekanisme penanganan perkara yang menurutnya perlu dievaluasi.
Di tengah proses yang berlangsung, Lily juga telah menyampaikan pengaduan melalui sejumlah jalur yang tersedia di lingkungan Polri. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, ia mengajukan pengaduan ke Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.
Selain itu, pada 8 Juli 2026 Lily juga
“Kami juga membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik,” katanya.
“Saya berharap dengan surat ini penanganan perkara bisa ditelaah secara objektif dan profesional,” imbuhnya.
Hal yang sama diungkapkan Kuasa hukum Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso. Ia mengatakan, kliennya memilih menempuh jalur yang disediakan institusi Polri karena meyakini setiap pengaduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, secercah harapan sempat muncul bagi Notaris Lily Masita Tomasoa. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MKN menyimpulkan bahwa seluruh proses pembuatan kedua akta tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan. Sebagai lembaga yang berwenang menilai pelaksanaan jabatan notaris, MKN menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta yang dilakukan Lily.
Bagi Lily, kesimpulan MKN memiliki arti penting. Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk meninjau kembali arah penanganan perkara yang sedang berjalan.
Namun, harapan itu tidak menjadi kenyataan. Pada 25 Juli 2025, atau sekitar dua bulan setelah putusan MKN, Lily menerima Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor S.Pgl/2353/VII/RES.1.24/2025/Dittipideksus. Dalam surat tersebut, ia diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (nas)


















