• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dugaan Kriminalisasi, Notaris Bersurat ke Kapolri Minta Evaluasi

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 20 Juli 2026 - 13:12
in Daerah
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo/Dok INDOPOSCO

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo/Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang notaris asal Ternate, Maluku Utara, Lily Masita Tomasoa bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat permohonan tersebut agar pimpinan Polri memberikan perhatian atas dugaan kriminalisasi dirinya.

Selain kepada Kapolri, surat serupa juga disampaikan kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Melalui surat tersebut, Lily berharap ketiga pimpinan Polri berkenan menelaah kembali penanganan perkara yang menyeret namanya.

BacaJuga:

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

“Saya hanya memohon Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Kadiv Propam berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulis Lily dalam suratnya yang diterima redaksi, Senin (20/7/2026).

Lily menegaskan, surat tersebut merupakan bentuk ikhtiar setelah menjalani proses hukum selama lebih dari satu tahun. Ia berharap pimpinan Polri dapat memberikan perhatian terhadap mekanisme penanganan perkara yang menurutnya perlu dievaluasi.

Di tengah proses yang berlangsung, Lily juga telah menyampaikan pengaduan melalui sejumlah jalur yang tersedia di lingkungan Polri. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, ia mengajukan pengaduan ke Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.

Selain itu, pada 8 Juli 2026 Lily juga
“Kami juga membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik,” katanya.

“Saya berharap dengan surat ini penanganan perkara bisa ditelaah secara objektif dan profesional,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Kuasa hukum Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso. Ia mengatakan, kliennya memilih menempuh jalur yang disediakan institusi Polri karena meyakini setiap pengaduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, secercah harapan sempat muncul bagi Notaris Lily Masita Tomasoa. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang menjadi objek perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MKN menyimpulkan bahwa seluruh proses pembuatan kedua akta tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan. Sebagai lembaga yang berwenang menilai pelaksanaan jabatan notaris, MKN menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta yang dilakukan Lily.

Bagi Lily, kesimpulan MKN memiliki arti penting. Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk meninjau kembali arah penanganan perkara yang sedang berjalan.

Namun, harapan itu tidak menjadi kenyataan. Pada 25 Juli 2025, atau sekitar dua bulan setelah putusan MKN, Lily menerima Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor S.Pgl/2353/VII/RES.1.24/2025/Dittipideksus. Dalam surat tersebut, ia diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (nas)

Tags: Dugaan Kriminalisasi NotariskapolriLily Masita Tomasoa

Berita Terkait.

bom
Daerah

Pasca-Teror Bom Molotov, Komnas HAM Minta Polisi Jamin Keselamatan Petugas di Papua

Rabu, 9 September 2026 - 21:41
hedi
Daerah

Hadiyanto Terpilih Jadi Kakanwil Kemenkum Banten Lewat E-Voting

Rabu, 9 September 2026 - 21:31
galuga
Daerah

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 17:07
bc2
Daerah

Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Rabu, 9 September 2026 - 16:16
banten
Daerah

Hari Ketiga Pencarian, 7 Jurnalis di Gunung Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 15:15

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.