• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Diculik dan Dianiaya Ormas, Uun Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Polda Banten

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 20 Juli 2026 - 12:42
in Daerah
Seorang aktivis di Kabupaten Lebak bernama Fam Fuk Thjong (58) menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Ormas / Istimewa

Seorang aktivis di Kabupaten Lebak bernama Fam Fuk Thjong (58) menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Ormas / Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang pria bernama Fam Fuk Thjong, yang akrab disapa Uun (58), mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/7/2026). Ia memberi tenggat waktu 2×24 jam sejak laporan resmi dibuat agar Kepolisian Daerah Banten menangkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Uun mengatakan jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan berarti dari penyidik, ia akan membawa kasusnya ke tingkat yang lebih tinggi. Ia berencana melapor ke Markas Besar Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia jika Polda Banten dinilai lamban menangani kasus yang menurutnya melibatkan sosok berpengaruh di Lebak. “Jika tidak ada perkembangan penanganan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap diri saya yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Lebak, saya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” ujar Uun kepada INDOPOSCO di kediamannya, Senin (20/7/2026).

BacaJuga:

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam

Menurut penuturan Uun, insiden bermula ketika puluhan orang yang mengaku dari sebuah ormas mendatangi rumahnya. Istrinya sempat membuka pintu sebelum Uun keluar dan menyambut para tamu tak diundang tersebut. Tanpa peringatan, ia langsung dipukuli di bagian kepala hingga terjatuh, kemudian diinjak-injak oleh sejumlah orang di hadapan istri dan anaknya.

Dalam kondisi tak berdaya, Uun diseret paksa ke sebuah mobil Avanza yang diparkir sekitar 300 meter dari rumahnya. Di dalam kendaraan, para pelaku menelepon seseorang yang diduga menjadi otak dari aksi penculikan itu menggunakan mode pengeras suara untuk menanyakan lokasi tujuan Uun akan dibawa.

Uun mengaku disandera di dalam mobil selama kurang lebih satu jam sebelum sosok yang disebutnya sebagai “orang penting” di Kabupaten Lebak itu keluar menemuinya. Sebelum bertatap muka, ia dipaksa bersujud dan meminta maaf atas ucapan yang dinilai kasar terhadap orang tersebut. Uun mengatakan, “Karena di bawah tekanan dan ancaman, saya terpaksa sujud dan minta maaf.”

Setelah mengalami penyiksaan tersebut, Uun akhirnya diizinkan pulang. Ia lalu didampingi Ketua LSM Forwatu untuk menjalani visum di RS Bhayangkara milik Polda Banten sebelum resmi membuat laporan polisi. Uun menegaskan meski tidak mengenal identitas para pelaku secara personal, ia yakin masih bisa mengenali wajah mereka apabila dipertemukan kembali.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, angkat bicara menanggapi kabar yang beredar di media sosial yang mengaitkan namanya dengan peristiwa ini. Ia mengaku prihatin dan kaget atas kejadian tersebut, serta membantah pernah memerintahkan pihak mana pun untuk melakukan tindak kekerasan. Juwita menyebut kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, namun tetap memiliki batasan hukum yang tidak boleh dilanggar. “Pertama sebagai pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Juwita kepada wartawan.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membenarkan telah menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, pada Sabtu malam, 18 Juli 2026. Laporan tersebut dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 450 KUHP.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan tersebut. Saat ini terlapor masih dalam proses lidik,” ujar Maruli.
Maruli menerangkan penyidik telah meminta hasil visum et repertum terhadap pelapor dan akan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Ia memastikan seluruh fakta yang terkumpul dalam penyelidikan akan didalami menggunakan metode Scientific Crime Investigation demi mengungkap kejelasan kasus ini secara utuh.

Polda Banten menegaskan komitmennya menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pihak kepolisian menyatakan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya, dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yas)

Tags: Dugaan Penculikan LebakFam Fuk ThjongPolda Banten

Berita Terkait.

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Daerah

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:15
ep
Daerah

PHR dan APH Bongkar Jejak DPO Kasus Illegal Tapping Jalur Pipa PEP Jambi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:11
dimyati
Daerah

Kejurnas Catur 2026 Diikuti 963 Peserta, Wagub Banten Soroti Dampak Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:04
gempa
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,1 Guncang Kabupaten Gayo Lues di Aceh Pagi Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:49

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.