INDOPOSCO.ID – Seorang pria bernama Fam Fuk Thjong, yang akrab disapa Uun (58), mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/7/2026). Ia memberi tenggat waktu 2×24 jam sejak laporan resmi dibuat agar Kepolisian Daerah Banten menangkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
Uun mengatakan jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan berarti dari penyidik, ia akan membawa kasusnya ke tingkat yang lebih tinggi. Ia berencana melapor ke Markas Besar Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia jika Polda Banten dinilai lamban menangani kasus yang menurutnya melibatkan sosok berpengaruh di Lebak. “Jika tidak ada perkembangan penanganan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap diri saya yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Lebak, saya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” ujar Uun kepada INDOPOSCO di kediamannya, Senin (20/7/2026).
Menurut penuturan Uun, insiden bermula ketika puluhan orang yang mengaku dari sebuah ormas mendatangi rumahnya. Istrinya sempat membuka pintu sebelum Uun keluar dan menyambut para tamu tak diundang tersebut. Tanpa peringatan, ia langsung dipukuli di bagian kepala hingga terjatuh, kemudian diinjak-injak oleh sejumlah orang di hadapan istri dan anaknya.
Dalam kondisi tak berdaya, Uun diseret paksa ke sebuah mobil Avanza yang diparkir sekitar 300 meter dari rumahnya. Di dalam kendaraan, para pelaku menelepon seseorang yang diduga menjadi otak dari aksi penculikan itu menggunakan mode pengeras suara untuk menanyakan lokasi tujuan Uun akan dibawa.
Uun mengaku disandera di dalam mobil selama kurang lebih satu jam sebelum sosok yang disebutnya sebagai “orang penting” di Kabupaten Lebak itu keluar menemuinya. Sebelum bertatap muka, ia dipaksa bersujud dan meminta maaf atas ucapan yang dinilai kasar terhadap orang tersebut. Uun mengatakan, “Karena di bawah tekanan dan ancaman, saya terpaksa sujud dan minta maaf.”
Setelah mengalami penyiksaan tersebut, Uun akhirnya diizinkan pulang. Ia lalu didampingi Ketua LSM Forwatu untuk menjalani visum di RS Bhayangkara milik Polda Banten sebelum resmi membuat laporan polisi. Uun menegaskan meski tidak mengenal identitas para pelaku secara personal, ia yakin masih bisa mengenali wajah mereka apabila dipertemukan kembali.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, angkat bicara menanggapi kabar yang beredar di media sosial yang mengaitkan namanya dengan peristiwa ini. Ia mengaku prihatin dan kaget atas kejadian tersebut, serta membantah pernah memerintahkan pihak mana pun untuk melakukan tindak kekerasan. Juwita menyebut kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, namun tetap memiliki batasan hukum yang tidak boleh dilanggar. “Pertama sebagai pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Juwita kepada wartawan.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membenarkan telah menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, pada Sabtu malam, 18 Juli 2026. Laporan tersebut dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 450 KUHP.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan tersebut. Saat ini terlapor masih dalam proses lidik,” ujar Maruli.
Maruli menerangkan penyidik telah meminta hasil visum et repertum terhadap pelapor dan akan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Ia memastikan seluruh fakta yang terkumpul dalam penyelidikan akan didalami menggunakan metode Scientific Crime Investigation demi mengungkap kejelasan kasus ini secara utuh.
Polda Banten menegaskan komitmennya menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pihak kepolisian menyatakan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya, dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yas)


















