• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Michael Gerald Jusanti Soroti Pentingnya Uji Insolvensi dalam Perkara Kepailitan pada Sidang Promosi Doktor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02
in Nasional
FB
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sistem hukum kepailitan di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan mendasar karena perusahaan yang secara finansial sehat tetap dapat diputus pailit hanya lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengabaikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Michael Gerald Jusanti dalam Sidang Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Dalam disertasinya, Michael mengangkat pentingnya penerapan uji insolvensi sebagai syarat sebelum pengadilan menjatuhkan putusan pailit.

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Menurut Michael, ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan sebuah perusahaan dinyatakan pailit meski kondisi keuangannya masih sehat dan memiliki aset yang jauh lebih besar dibandingkan total utangnya.

“Perusahaan yang secara finansial masih sehat tetap berpotensi dinyatakan pailit hanya karena tidak mampu atau terlambat melunasi satu kewajiban yang nominalnya relatif kecil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dalam hukum kepailitan,” ujar Michael, yang juga merupakan mantan pejabat salah satu bank swasta.

Dalam disertasinya, Michael membandingkan sistem kepailitan di Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Belanda, Singapura, dan Amerika Serikat. Menurutnya, negara-negara tersebut lebih menekankan pembuktian kondisi insolvensi atau ketidakmampuan membayar sebagai dasar utama sebelum suatu perusahaan dinyatakan pailit.

Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk mengkaji perkembangan konsep kepailitan di berbagai negara.

Dari hasil penelitiannya, Michael menyampaikan tiga poin utama. Pertama, insolvensi merupakan kondisi nyata ketika debitur benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Kedua, terdapat perbedaan mendasar antara ketidakmampuan membayar utang dengan sekadar adanya utang yang telah jatuh tempo. Ketiga, sistem hukum kepailitan di Indonesia perlu diperbarui dengan mewajibkan uji insolvensi sebelum putusan pailit dijatuhkan, bukan setelah perusahaan dinyatakan pailit sebagaimana praktik yang berlaku saat ini.

Melalui kajian tersebut, Michael berharap pembaruan hukum kepailitan di Indonesia mampu menciptakan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan bagi dunia usaha, menjaga iklim investasi, serta tetap memberikan kepastian hukum bagi para kreditur.

Sementara itu, Ketua Penguji Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., mengatakan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila terus berkomitmen mengembangkan kajian hukum, termasuk di bidang hukum bisnis dan kepailitan, guna menghasilkan gagasan serta solusi terhadap berbagai persoalan hukum nasional.(srv)

Tags: indonesiaMichael Gerald JusantipailitperusahaanUji InsolvensiUniversitas Pancasila

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.