• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Michael Gerald Jusanti Soroti Pentingnya Uji Insolvensi dalam Perkara Kepailitan pada Sidang Promosi Doktor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02
in Nasional
FB
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sistem hukum kepailitan di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan mendasar karena perusahaan yang secara finansial sehat tetap dapat diputus pailit hanya lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengabaikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Michael Gerald Jusanti dalam Sidang Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Dalam disertasinya, Michael mengangkat pentingnya penerapan uji insolvensi sebagai syarat sebelum pengadilan menjatuhkan putusan pailit.

BacaJuga:

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Menurut Michael, ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan sebuah perusahaan dinyatakan pailit meski kondisi keuangannya masih sehat dan memiliki aset yang jauh lebih besar dibandingkan total utangnya.

“Perusahaan yang secara finansial masih sehat tetap berpotensi dinyatakan pailit hanya karena tidak mampu atau terlambat melunasi satu kewajiban yang nominalnya relatif kecil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dalam hukum kepailitan,” ujar Michael, yang juga merupakan mantan pejabat salah satu bank swasta.

Dalam disertasinya, Michael membandingkan sistem kepailitan di Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Belanda, Singapura, dan Amerika Serikat. Menurutnya, negara-negara tersebut lebih menekankan pembuktian kondisi insolvensi atau ketidakmampuan membayar sebagai dasar utama sebelum suatu perusahaan dinyatakan pailit.

Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk mengkaji perkembangan konsep kepailitan di berbagai negara.

Dari hasil penelitiannya, Michael menyampaikan tiga poin utama. Pertama, insolvensi merupakan kondisi nyata ketika debitur benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Kedua, terdapat perbedaan mendasar antara ketidakmampuan membayar utang dengan sekadar adanya utang yang telah jatuh tempo. Ketiga, sistem hukum kepailitan di Indonesia perlu diperbarui dengan mewajibkan uji insolvensi sebelum putusan pailit dijatuhkan, bukan setelah perusahaan dinyatakan pailit sebagaimana praktik yang berlaku saat ini.

Melalui kajian tersebut, Michael berharap pembaruan hukum kepailitan di Indonesia mampu menciptakan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan bagi dunia usaha, menjaga iklim investasi, serta tetap memberikan kepastian hukum bagi para kreditur.

Sementara itu, Ketua Penguji Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., mengatakan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila terus berkomitmen mengembangkan kajian hukum, termasuk di bidang hukum bisnis dan kepailitan, guna menghasilkan gagasan serta solusi terhadap berbagai persoalan hukum nasional.(srv)

Tags: indonesiaMichael Gerald JusantipailitperusahaanUji InsolvensiUniversitas Pancasila

Berita Terkait.

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak
Nasional

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Nasional

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40
Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:53
Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas
Nasional

Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31
Kuota
Nasional

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Kuota Internet, YLKI: Momentum Reformasi Perlindungan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09
LGBT
Nasional

KUII VIII Tolak Praktik LGBT, MUI Dorong Pembentukan Aturan Pelarangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.