INDOPOSCO.ID – Sistem hukum kepailitan di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan mendasar karena perusahaan yang secara finansial sehat tetap dapat diputus pailit hanya lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengabaikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Michael Gerald Jusanti dalam Sidang Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Dalam disertasinya, Michael mengangkat pentingnya penerapan uji insolvensi sebagai syarat sebelum pengadilan menjatuhkan putusan pailit.
Menurut Michael, ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan sebuah perusahaan dinyatakan pailit meski kondisi keuangannya masih sehat dan memiliki aset yang jauh lebih besar dibandingkan total utangnya.
“Perusahaan yang secara finansial masih sehat tetap berpotensi dinyatakan pailit hanya karena tidak mampu atau terlambat melunasi satu kewajiban yang nominalnya relatif kecil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dalam hukum kepailitan,” ujar Michael, yang juga merupakan mantan pejabat salah satu bank swasta.
Dalam disertasinya, Michael membandingkan sistem kepailitan di Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Belanda, Singapura, dan Amerika Serikat. Menurutnya, negara-negara tersebut lebih menekankan pembuktian kondisi insolvensi atau ketidakmampuan membayar sebagai dasar utama sebelum suatu perusahaan dinyatakan pailit.
Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk mengkaji perkembangan konsep kepailitan di berbagai negara.
Dari hasil penelitiannya, Michael menyampaikan tiga poin utama. Pertama, insolvensi merupakan kondisi nyata ketika debitur benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Kedua, terdapat perbedaan mendasar antara ketidakmampuan membayar utang dengan sekadar adanya utang yang telah jatuh tempo. Ketiga, sistem hukum kepailitan di Indonesia perlu diperbarui dengan mewajibkan uji insolvensi sebelum putusan pailit dijatuhkan, bukan setelah perusahaan dinyatakan pailit sebagaimana praktik yang berlaku saat ini.
Melalui kajian tersebut, Michael berharap pembaruan hukum kepailitan di Indonesia mampu menciptakan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan bagi dunia usaha, menjaga iklim investasi, serta tetap memberikan kepastian hukum bagi para kreditur.
Sementara itu, Ketua Penguji Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., mengatakan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila terus berkomitmen mengembangkan kajian hukum, termasuk di bidang hukum bisnis dan kepailitan, guna menghasilkan gagasan serta solusi terhadap berbagai persoalan hukum nasional.(srv)


















