INDOPOSCO.ID – Penguatan kepastian hukum, akurasi data, dan transformasi digital menjadi pilar penting dalam membangun sistem perpajakan yang modern sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat.
Isu tersebut menjadi perhatian utama dalam Tax Payer Conference 2026 yang digelar Tax Payer Community pada Seminar Nasional bertema “Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah” di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Forum tersebut menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaku usaha, UMKM, organisasi profesi, asosiasi bisnis, hingga media untuk membahas arah kebijakan perpajakan nasional di tengah percepatan transformasi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak harus dibarengi sistem administrasi yang modern, mudah diakses, dan memberikan kepastian layanan.
Menurutnya, edukasi mengenai fungsi pajak serta pengenalan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, menjadi bagian penting dalam memperkuat kepatuhan sukarela masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami apa itu pajak dan juga manfaatnya. Apa itu Coretax, serta bagaimana menjadi wajib pajak yang baik,” ujar Inge dalam sambutannya.
Inge mengakui implementasi awal Coretax masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Meski demikian, DJP terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan berdasarkan berbagai masukan dari wajib pajak agar sistem semakin optimal.
“Transformasi digital memang memerlukan proses belajar bersama. Kami terus menerima masukan dari masyarakat dan wajib pajak untuk menyempurnakan layanan,” jelas Inge.
Menurutnya, penyempurnaan Coretax diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi, memudahkan pelaporan serta permohonan layanan secara digital, sekaligus meningkatkan efisiensi bagi wajib pajak maupun otoritas.
“Penyempurnaan Coretax diharapkan dapat mempercepat layanan administrasi perpajakan, mempermudah proses pelaporan dan permohonan layanan secara digital, serta meningkatkan efisiensi baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community, Arfan, menilai keberhasilan reformasi perpajakan pada akhirnya ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Ia mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari penyempurnaan regulasi, digitalisasi administrasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan. Namun, menurutnya, kemajuan tersebut belum akan memberikan dampak maksimal apabila belum diikuti meningkatnya kepercayaan publik.
“Reformasi pajak tidak hanya ditentukan oleh regulasi atau teknologi. Yang paling menentukan adalah kepercayaan antara pembayar pajak dan pemerintah,” kata Arfan.
Ia menambahkan, kepercayaan akan tumbuh ketika masyarakat merasakan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan program perlindungan sosial.
Arfan juga menegaskan bahwa kepatuhan pajak yang paling kuat lahir dari kesadaran, bukan semata karena ancaman sanksi. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pajak tetap menjadi instrumen utama untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
“Pajak adalah investasi sosial yang manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” jelas Arfan.
Senada, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menegaskan bahwa terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum menjadi prasyarat penting untuk membangun kepercayaan dunia usaha. Menurutnya, tata kelola perpajakan yang kredibel tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela, tetapi juga memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Uang pajak harus dikelola secara transparan, akuntabel, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Koni.
Melalui forum ini, Tax Payer Community berharap terbangun komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem perpajakan yang akuntabel, berbasis data akurat, dan mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan administrasi yang semakin baik serta kepatuhan yang meningkat, penerimaan negara diharapkan semakin optimal dalam mendukung pembangunan dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia. (her)


















