INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan persoalan pertanahan harus menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Kepastian hukum atas tanah dinilai menjadi fondasi penting untuk mendukung ketahanan pangan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher, usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Serang, Banten, dikutip dari laman DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Menurut Aher, persoalan sengketa dan administrasi pertanahan masih sering muncul di berbagai daerah. Karena itu, Komisi II DPR RI memandang penyelesaian masalah tanah harus menjadi agenda prioritas pemerintah.
“Persoalan tanah ke depan harus menjadi prioritas paling utama karena masih banyak persoalan yang muncul di berbagai wilayah,” ujarnya.
Aher menjelaskan, hingga kini masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar maupun belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan agar berbagai program pembangunan, termasuk sektor pertanian dan ketahanan pangan, dapat berjalan optimal.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah sejak era Presiden Joko Widodo hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang terus mempercepat penataan pertanahan. Namun demikian, proses tersebut dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar.
Menurutnya, sekitar 30 persen bidang tanah di Indonesia diperkirakan masih belum tersertifikasi, sehingga mencakup puluhan juta hektare lahan yang memerlukan penyelesaian administrasi dan kepastian hukum.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah mempercepat program penataan pertanahan, termasuk penyelesaian sertifikasi tanah dan penguatan kepastian hukum di sektor agraria. Aher juga menilai anggaran untuk program tersebut perlu menjadi prioritas.
“Kejelasan hukum atas tanah akan memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, kesejahteraan masyarakat, hingga terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tegasnya. (dil)


















