• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terima Aspirasi Masyarakat Ketapang, BAM DPR RI Desak Korporasi Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 9 Juli 2026 - 16:34
in Nasional
aheer

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan dalam RDPU BAM DPR RI dengan Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) di Ruang Rapat BAM, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto : Biro Pemberitaan DPR RI?/Arief/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan perusahaan yang mengantongi izin usaha tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah. Ia meminta korporasi segera menyelesaikan ganti rugi lahan yang menjadi sumber konflik agraria di Desa Pelak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

BacaJuga:

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi

Menurutnya, persoalan utama dalam konflik tersebut berawal dari keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai memicu sengketa dengan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan.

“Masalahnya ada di izin IUP. Padahal perusahaan pemegang izin tersebut bukanlah pemilik lahan yang asli, tetapi banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena hak atas tanah mereka diambil,” ujar Ahmad Heryawan.

Ia menegaskan bahwa pemegang IUP tidak serta-merta memiliki hak kepemilikan atas seluruh lahan yang berada di dalam wilayah izin pertambangan. Karena itu, perusahaan wajib menempuh mekanisme pembebasan lahan atau pemberian ganti rugi kepada pemilik hak atas tanah melalui musyawarah.

BAM DPR RI juga mendorong penyelesaian konflik dilakukan melalui mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, Ahmad Heryawan meminta masyarakat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendorong agar dilakukan mediasi untuk mencapai titik temu. Jika tidak berjalan sesuai harapan, persoalan ini sebaiknya segera dibawa ke jalur hukum. BAM juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas penyelesaian masalah ini,” tegasnya.

Selain persoalan ganti rugi lahan, konflik agraria di Ketapang juga dipicu sengketa pemetaan lahan. Warga dari belasan desa meminta peninjauan ulang peta Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dinilai tumpang tindih dengan lahan garapan warga, fasilitas umum, hingga kawasan makam pahlawan.

Konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut memicu berbagai aksi demonstrasi masyarakat di Ketapang. Warga menilai penegakan hukum berjalan lambat dan berharap pemerintah bersama DPR RI dapat menghadirkan penyelesaian yang adil bagi masyarakat adat maupun pihak korporasi melalui dialog dan langkah hukum yang tepat. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanBAMDPR RIKetapangKonflik Lahan

Berita Terkait.

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery
Nasional

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery

Minggu, 6 September 2026 - 08:32
Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan
Nasional

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:03
Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi
Nasional

Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05
Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Nasional

Pimpinan DPR Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Sabtu, 5 September 2026 - 20:03
Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak
Nasional

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 19:03
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.