INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan perusahaan yang mengantongi izin usaha tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah. Ia meminta korporasi segera menyelesaikan ganti rugi lahan yang menjadi sumber konflik agraria di Desa Pelak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, persoalan utama dalam konflik tersebut berawal dari keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai memicu sengketa dengan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan.
“Masalahnya ada di izin IUP. Padahal perusahaan pemegang izin tersebut bukanlah pemilik lahan yang asli, tetapi banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena hak atas tanah mereka diambil,” ujar Ahmad Heryawan.
Ia menegaskan bahwa pemegang IUP tidak serta-merta memiliki hak kepemilikan atas seluruh lahan yang berada di dalam wilayah izin pertambangan. Karena itu, perusahaan wajib menempuh mekanisme pembebasan lahan atau pemberian ganti rugi kepada pemilik hak atas tanah melalui musyawarah.
BAM DPR RI juga mendorong penyelesaian konflik dilakukan melalui mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, Ahmad Heryawan meminta masyarakat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong agar dilakukan mediasi untuk mencapai titik temu. Jika tidak berjalan sesuai harapan, persoalan ini sebaiknya segera dibawa ke jalur hukum. BAM juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Selain persoalan ganti rugi lahan, konflik agraria di Ketapang juga dipicu sengketa pemetaan lahan. Warga dari belasan desa meminta peninjauan ulang peta Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dinilai tumpang tindih dengan lahan garapan warga, fasilitas umum, hingga kawasan makam pahlawan.
Konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut memicu berbagai aksi demonstrasi masyarakat di Ketapang. Warga menilai penegakan hukum berjalan lambat dan berharap pemerintah bersama DPR RI dapat menghadirkan penyelesaian yang adil bagi masyarakat adat maupun pihak korporasi melalui dialog dan langkah hukum yang tepat. (dil)


















