INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diduga berisi dolar Singapura.
Menurut keterangan Juru bicara KPK Budi Prasetyo, uang itu diduga dikumpulkan oleh Suhardiman dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya merupakan para petani.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Keberadaan amplop itu telah diakui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sebelum akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman dan dilaporkan kepada KPK pekan lalu.
“Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujar Budi Prasetyo.
Uang yang dikumpulkan Suhardiman dari ratusan petani itu untuk mengurus pelepasan kawasan hutan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Nama Raja Juli dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni membenarkan bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan itu, Suhardiman menyerahkan sesuatu diduga berupa uang.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” tutur Raja Juli terpisah di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ketika Suhardiman pergi, ia baru mengetahui adanya pemberian tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan barang itu.
Ia berdalih tidak mengetahui isi di dalam pemberian tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ungkap Raja Juli.
Amplop itu tidak langsung dikembalikan karena terkendala beberapa urusan. Setelah tertunda seminggu, pertemuan antara ajudan Raja Juli dan Suhardiman akhirnya terealisasi dengan fasilitasi dari Kapolda Riau pada 12 Juni 2026. (dan)


















