INDOPOSCO.ID – Eskalasi konflik antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS) mengguncang pasar gas alam cair (LNG) dunia. Gangguan pasokan dari kawasan Timur Tengah tidak hanya mendorong harga LNG melonjak tajam, tetapi juga mulai memengaruhi biaya gas bagi sektor industri di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tekanan terhadap pasar dipicu oleh rusaknya sejumlah fasilitas energi strategis, seperti lapangan gas South Pars di Iran dan fasilitas LNG Ras Laffan di Qatar. Kondisi tersebut membuat kapasitas ekspor LNG turun drastis, diikuti pembatalan sejumlah pengiriman serta terganggunya jalur distribusi internasional.
Salah satu produsen terbesar dunia, Qatar Energy, bahkan memberlakukan force majeure sehingga sejumlah kargo LNG yang dijadwalkan menuju Italia dibatalkan. Dampaknya menjalar ke pasar Asia yang mencatat penurunan impor LNG terdalam dalam lebih dari tiga tahun akibat terganggunya rantai pasok.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan gejolak geopolitik di Timur Tengah telah mengerek harga energi dunia, khususnya LNG.
“Peningkatan harga LNG global memberikan dampak secara langsung terhadap meningkatnya harga gas pada semua negara, termasuk harga gas untuk sektor industri di masing-masing negara,” ujar Komaidi dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, harga acuan LNG Japan Korea Marker (JKM) yang pada awal 2026 masih berada di kisaran US$ 9–11,5/MMBTU kini melonjak menjadi sekitar US$ 15–19/MMBTU, bahkan sempat menyentuh US$ 22,3/MMBTU seiring meningkatnya tensi konflik.
Menurutnya, harga gas industri berbasis LNG di sejumlah negara kini jauh lebih tinggi. Di Filipina, harga mencapai sekitar US$ 28,50/MMBTU, Vietnam US$ 27,81/MMBTU, sedangkan Singapura berada pada kisaran US$ 40–48/MMBTU.
“Jika dibandingkan dengan harga gas di sejumlah negara tersebut, harga gas untuk sektor industri Indonesia yang bersumber dari LNG masih cukup kompetitif,” kata Komaidi.
Meski demikian, kenaikan harga LNG global mulai berdampak pada pasar domestik. Harga gas industri non-HGBT berbasis LNG yang sebelumnya sekitar US$ 14,9/MMBTU kini telah berada di kisaran US$ 21–25/MMBTU.
“Terkait peningkatan harga LNG, harga gas sektor industri yang dipenuhi oleh pemasok utama yaitu PGN kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Komaidi menerangkan, struktur pasokan gas PGN saat ini berasal dari gas pipa sekitar 79 persen dan regasifikasi LNG sekitar 21 persen. Karena itu, lonjakan harga LNG otomatis meningkatkan rata-rata biaya pengadaan gas perusahaan.
Selain harga gas di tingkat hulu, LNG juga menanggung biaya tambahan seperti pengangkutan, penyimpanan, dan regasifikasi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022.
Di sisi lain, pemerintah dinilai telah berupaya menahan tekanan terhadap industri melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) serta meminta pemasok tidak langsung menaikkan harga bagi pelanggan non-HGBT. Namun efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada kapasitas fiskal negara dan kondisi keuangan badan usaha pemasok gas.
Komaidi menilai harga gas bukan satu-satunya faktor penentu daya saing industri. Berdasarkan berbagai kajian, daya saing lebih banyak dipengaruhi strategi industri, permintaan pasar, dan ketersediaan sumber daya.
Data BPS 2025 menunjukkan porsi biaya bahan bakar, termasuk gas, pelumas, dan listrik hanya sekitar 6,35 persen dari total biaya produksi industri. Sebaliknya, komponen bahan baku dan bahan penolong mendominasi dengan porsi antara 64,60 persen hingga 96,76 persen, tergantung jenis industrinya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak semua sektor penerima HGBT memiliki ketergantungan tinggi terhadap biaya gas. Pada industri oleokimia, porsi biaya gas sekitar 3,30 persen, industri sarung tangan karet berkisar 7–14 persen, sedangkan industri kaca sekitar 16 persen.
Untuk memperkuat ketahanan industri nasional, Reforminer mengusulkan lima langkah perbaikan kebijakan.
“Pertama menambah pasokan gas pipa untuk mengurangi volume penggunaan LNG, kedua melakukan evaluasi skala prioritas dalam alokasi penggunaan gas domestic, ketiga melakukan evaluasi dan rekonsiliasi alokasi HGBT agar lebih tepat sasaran,” terang Komaidi.
“Kemudian keempat memberikan fleksibilitas kepada industri untuk menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam beberapa bulan ke depan sampai harga LNG kembali normal, dan kelima menyesuaikan harga LNG ketika harga gas sumber (hulu) turun, sehingga manfaat penurunan harga dapat diteruskan kepada sektor industri pengguna gas,” sambungnya.
Menurut Komaidi, melihat kecilnya porsi biaya gas dalam struktur biaya produksi industri, peningkatan daya saing nasional akan lebih efektif ditempuh melalui pemberian insentif pajak langsung dibanding sekadar menjaga harga gas.
“Pemberian insentif pajak secara langsung terbukti telah mampu menjaga dan meningkatkan kinerja dan daya saing industri nasional pada periode sebelum, selama, dan pasca (pemulihan) pandemi Covid-19,” tutupnya.(her)

















