INDOPOSCO.ID – Seorang perempuan berinisial YTR (29) ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban menderita luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal akibat kekerasan berulang yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30), yang hingga kini masih buron.
Kekerasan yang dialami korban mencakup pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan dengan benda tumpul dan benda tajam dalam rentang waktu yang panjang. Korban kini menjalani perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung, sementara aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan serius atas kasus ini. “Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius,” kata Arifah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah bergerak cepat dengan mengoordinasikan penanganan medis di rumah sakit, mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat, serta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arifah.
Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, serta Tim Hukum Jabar Istimewa guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. “Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” jelas Arifah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengumumkan sayembara senilai Rp250 juta bagi siapa pun yang dapat menemukan dan menyerahkan Taufik Hidayat kepada aparat, sebagai bentuk dukungan percepatan penangkapan pelaku. (dan)
















