INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan.
Menurutnya, regulasi kehutanan yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terus berubah. Karena itu, DPR RI tengah mengumpulkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk memastikan revisi undang-undang dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan.
“Undang-undang ini dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengikuti dinamika perkembangan zaman. Karena itu, sejumlah ketentuan perlu disempurnakan agar lebih relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini,” ujar Sonny, sebagaimana dilansir dari laman DPR RI, Minggu (14/6?2026).
Dalam proses penyusunan revisi, Komisi IV DPR RI menerapkan pendekatan partisipatif dengan melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah. Sebelumnya, Panja RUU Kehutanan juga telah berdialog dengan kalangan akademisi di Solo, Jawa Tengah. Sementara di Jawa Timur, DPR menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, hingga pelaku usaha.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif, berkeadilan, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurutnya, masukan dari komunitas adat, termasuk masyarakat adat Tengger dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Sonny juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Ia menegaskan bahwa DPR tidak hanya menunggu masukan secara formal, tetapi secara aktif turun ke daerah untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
“Partisipasi publik yang bermakna harus benar-benar diwujudkan. Karena itu kami melakukan jemput bola agar masyarakat dapat menyampaikan pandangan dan kebutuhannya secara langsung,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III tersebut.
Seluruh masukan yang dihimpun selama rangkaian kunjungan kerja, lanjut Sonny, akan menjadi bahan penyempurnaan draf revisi UU Kehutanan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.
Komisi IV berharap regulasi baru yang dihasilkan nantinya mampu menjawab berbagai persoalan sektor kehutanan, mulai dari pengendalian laju deforestasi, perlindungan kawasan hutan, penguatan hak-hak masyarakat adat, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Kami berharap revisi undang-undang ini dapat memperkuat upaya menjaga kelestarian hutan, menekan deforestasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan,” ungkap Sonny.
Melalui revisi UU Kehutanan, DPR RI menargetkan lahirnya kerangka hukum yang lebih modern, adaptif, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, pembangunan ekonomi, dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.(dil)
















