INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 200.031 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam serangkaian operasi penindakan yang digelar selama pekan pertama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, negara berpotensi terhindar dari kerugian penerimaan cukai sebesar Rp187,51 juta.
Penindakan bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Poto Tano-Sumbawa. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang memanfaatkan jalur penyeberangan Pelabuhan Poto Tano.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah kendaraan yang melintas. Hasilnya, sebuah sarana pengangkut yang dicurigai berhasil dihentikan dan diperiksa. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah paket berukuran besar yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai.
Pada hari yang sama, operasi serupa juga dilakukan di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Penindakan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Bea Cukai Sumbawa, Polres Kabupaten Bima, dan Satpol PP Kabupaten Bima yang sebelumnya mengamankan sejumlah rokok ilegal.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan bersama serta serah terima barang bukti guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 200.031 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Seluruh barang hasil penindakan kini diamankan di Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses penelitian dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Haryanto, mengapresiasi kerja keras petugas dan dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa dan Bima.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras dalam pemberantasan rokok ilegal ini. Kunci keberhasilan penindakan tidak lepas dari penguatan human intelligence serta kolaborasi yang solid dengan instansi terkait, seperti Kepolisian dan Pemerintah Daerah,” ujar Sugeng dalam keterangan persnya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Melalui program “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat dari produk ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan nasional. (ipo)










